Drones mengira akan nikah digelar di KUA, tapi kenyataannya dilaksanakan di rumah dan dihadiri banyak orang.
"Tidak boleh melakukan resepsi pernikahan, sebab itu bisa menimbulkan keramaian," tuturnya.
Baca juga: Kades yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Didenda Rp 48.000
Dijelaskan lanjut, TNI-Polri adalah bagian dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Tetapi persepsinya camat, harus seizin dia baru bisa membubarkan keramaian. Bagaiman kita mau koordinasi dengan ketua kalau dia salah memahami aturan," tandasnya.
Menurut Drones, Camat Mambi salah menjabarkan poin dua surat edaran Bupati Mamasa.
Ketika dihubungi, Lukman mengaku telah mendapat izin dari Bupati Mamasa untuk izin hajatan pernikahan tersebut.
"Pak bupati bilang yang terlanjur sudah direncanakan karena kerugiannya orang, tetap dilaksanakan tetapi hadir hanya 10 orang," ujar Lukman, via telepon, Sabtu (24/7/2021) siang dikutip dari Tribun Sulbar.
Dia berdalih, sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, ia paham betul soal aturan.
"Orang menikah tidak dilarang, kerumunan yang tidak dilarang," tutur Lukman.
Dia tidak menampik bahwa dalam poin kedua menyebutkan, acara nikah ditunda. Namun, menurut dia, yang dimaksud ditunda adalah acara nikah yang baru direncanakan.
Tetapi acara nikah yang sudah direncanakan bisa diselenggarakan.
"Itu hasil keputusan rapat di Mamasa tanggal 5 bersama Kapolres dan Dandim," tambahnya.
Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...
Sementara itu berdasarkan surat edaran Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, pada poin pertama menyebutkan, untuk Kecamatan yang ada terkonfirmasi positif tiga orang ke atas, untuk ibadah di gereja dan masjid atau tempat ibadah lainnya dilaksanakan di rumah.
Termasuk ibadah-ibadah yang melibatkan banyak orang dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan pada poin kedua, acara nikah, syukuran, rapat, sosialisasi dan pertemuan-pertemuan apapun tidak diperbolehkan dilaksanakan atau ditunda dulu.