Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Camat Mambi Marahi Polisi yang Bubarkan Pernikahan Keluarganya, Mengaku Dapat Izin dari Bupati Mamasa

Kompas.com - 30/07/2021, 16:26 WIB
Rachmawati

Editor

Drones mengira akan nikah digelar di KUA, tapi kenyataannya dilaksanakan di rumah dan dihadiri banyak orang.

"Tidak boleh melakukan resepsi pernikahan, sebab itu bisa menimbulkan keramaian," tuturnya.

Baca juga: Kades yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Didenda Rp 48.000

Dijelaskan lanjut, TNI-Polri adalah bagian dari Satgas Penanganan Covid-19.

"Tetapi persepsinya camat, harus seizin dia baru bisa membubarkan keramaian. Bagaiman kita mau koordinasi dengan ketua kalau dia salah memahami aturan," tandasnya.

Menurut Drones, Camat Mambi salah menjabarkan poin dua surat edaran Bupati Mamasa.

Mengaku dapat izin dari Bupati Mamasa

Ketika dihubungi, Lukman mengaku telah mendapat izin dari Bupati Mamasa untuk izin hajatan pernikahan tersebut.

"Pak bupati bilang yang terlanjur sudah direncanakan karena kerugiannya orang, tetap dilaksanakan tetapi hadir hanya 10 orang," ujar Lukman, via telepon, Sabtu (24/7/2021) siang dikutip dari Tribun Sulbar.

Dia berdalih, sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, ia paham betul soal aturan.

Baca juga: Sama-sama Ngeyel Gelar Hajatan, Kades di Banyuwangi Didenda Rp 48.000, Anggota DPRD Didenda Rp 500.000

"Orang menikah tidak dilarang, kerumunan yang tidak dilarang," tutur Lukman.

Dia tidak menampik bahwa dalam poin kedua menyebutkan, acara nikah ditunda. Namun, menurut dia, yang dimaksud ditunda adalah acara nikah yang baru direncanakan.

Tetapi acara nikah yang sudah direncanakan bisa diselenggarakan.

"Itu hasil keputusan rapat di Mamasa tanggal 5 bersama Kapolres dan Dandim," tambahnya.

Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...

Sementara itu berdasarkan surat edaran Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, pada poin pertama menyebutkan, untuk Kecamatan yang ada terkonfirmasi positif tiga orang ke atas, untuk ibadah di gereja dan masjid atau tempat ibadah lainnya dilaksanakan di rumah.

Termasuk ibadah-ibadah yang melibatkan banyak orang dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

Sedangkan pada poin kedua, acara nikah, syukuran, rapat, sosialisasi dan pertemuan-pertemuan apapun tidak diperbolehkan dilaksanakan atau ditunda dulu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Dialog RI-China di Labuan Bajo NTT, Indonesia Usulkan Program Pelabuhan Karantina Kembar

Regional
Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com