KOMPAS.com - Lukman, Camat Mambi, Kabuapaten Mamasa, Sulawesi Barat menjadi sorotan setelah videonya memarahi polisi, viral di media sosial.
Video tersebut direkam di acara hajatan pernikahan keluarga Lukman yang dilakukan di Jalan Batu Mea II, Keluaran Mambi pada Sabtu (24/7/2021).
Hajatan tersebut kemudian dibubarkan oleh petugas karena dianggap melanggar aturan surat edaran Bupati Mamasa tentang pencegahan dan penanganan Covid-19.
Baca juga: Halangi Polisi dan Izinkan Warganya Gelar Pesta Pernikahan, Camat Ini Terancam Dicopot dari Jabatan
Dalam video berdurasi lima menit itu merekam Camat Mambi, Lukman, membentak sejumlah personel Polsek Mambi dan juga Satpol PP.
Dalam video itu, Camat Mambi mengatakan bahwa petugas kepolisian tidak berhak membubarkan acara pernikahan warga.
"Kalian itu pelaksana keamanan di Lapangan. Kapan saya panggil, silahkan kapan tidak saya panggil, jangan," katanya dalam video itu.
Baca juga: Camat Diperiksa karena Halangi Polisi Bubarkan Kerumunan di Pesta Pernikahan
Kata Lukman, yang berhak membubarkan keramaian adalah dirinya.
"Yang berhak membubarkan keramaian adalah saya, bukan bapak-bapak. Saya itu adalah ketua Satgas kecamatan," tuturnya seperti dikutip dalam video itu.
Dalam video itu, salah seorang petugas berusaha memberi penjelasan bahwa dia hanya menjalankan tugas.
"Iya perintah tapi koordinasi dengan saya pak, kita sama-sama Satgas di kecamatan," kata Lukman memotong pembicaraan anggota Polsek Mambi.
Baca juga: Kasus Covid-19 Mamasa Meningkat 250 Persen, Didominasi Klaster Pernikahan dan Upacara Kematian
Namun kata dia, Camat Mambi tidak terima jika petugas membubarkan acara pernikahan.
"Tadi teman-teman ke sana sama Satpol PP, tapi ada camat," kata Drones, via telepon.
Mendengar itu, Ipda Drone kemudian langsung datang ke lokasi tapi Camat Mambi sudah pergi.
Baca juga: Fotonya Menghadiri Acara Pernikahan Saat PPKM Darurat Viral, Ini Penjelasan Bupati Ponorogo
Ternyata pemilik hajatan masih melanjutkan acara resepsi pernikahan hingga malam hari. Padahal sesuai kesepakatan, pemilik hajatan hanya diberi izin melaksanakan akad nikah.
Drones mengira akan nikah digelar di KUA, tapi kenyataannya dilaksanakan di rumah dan dihadiri banyak orang.
"Tidak boleh melakukan resepsi pernikahan, sebab itu bisa menimbulkan keramaian," tuturnya.
Baca juga: Kades yang Gelar Pesta Pernikahan Saat PPKM Darurat Didenda Rp 48.000
Dijelaskan lanjut, TNI-Polri adalah bagian dari Satgas Penanganan Covid-19.
"Tetapi persepsinya camat, harus seizin dia baru bisa membubarkan keramaian. Bagaiman kita mau koordinasi dengan ketua kalau dia salah memahami aturan," tandasnya.
Menurut Drones, Camat Mambi salah menjabarkan poin dua surat edaran Bupati Mamasa.
"Pak bupati bilang yang terlanjur sudah direncanakan karena kerugiannya orang, tetap dilaksanakan tetapi hadir hanya 10 orang," ujar Lukman, via telepon, Sabtu (24/7/2021) siang dikutip dari Tribun Sulbar.
Dia berdalih, sebagai Satgas Penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan, ia paham betul soal aturan.
"Orang menikah tidak dilarang, kerumunan yang tidak dilarang," tutur Lukman.
Dia tidak menampik bahwa dalam poin kedua menyebutkan, acara nikah ditunda. Namun, menurut dia, yang dimaksud ditunda adalah acara nikah yang baru direncanakan.
Tetapi acara nikah yang sudah direncanakan bisa diselenggarakan.
"Itu hasil keputusan rapat di Mamasa tanggal 5 bersama Kapolres dan Dandim," tambahnya.
Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...
Sementara itu berdasarkan surat edaran Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi, pada poin pertama menyebutkan, untuk Kecamatan yang ada terkonfirmasi positif tiga orang ke atas, untuk ibadah di gereja dan masjid atau tempat ibadah lainnya dilaksanakan di rumah.
Termasuk ibadah-ibadah yang melibatkan banyak orang dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
Sedangkan pada poin kedua, acara nikah, syukuran, rapat, sosialisasi dan pertemuan-pertemuan apapun tidak diperbolehkan dilaksanakan atau ditunda dulu.
Sesuai data Satgas Covid-19 Kabupaten Mamas, di Kecamatan Mambi tercatat ada tujuh kasus pasien Covid-19.
Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000
Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Mamasa, Lukman mengaku mengizinkan pelaksanaan pernikahan di beberapa tempat di Kecamatan Mambi karena telah mendapatkan izin dari Bupati Mamasa, selaku Ketua Satgas Covid-19 Mamasa
Pemanggilan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Mamasa AKBP Indra Widyatmoko.
“Yang bersangkutan kita panggil unutk mengklarifikasi dugaan adanya pelanggaran prokes di sebuah pesta pernikahan di kecamatan Mambi,” jelas Kapolres Mamasa, Kamis (29/7/2021).
Baca juga: Nekat Gelar Hajatan Saat PPKM, Anggota DPRD Diperiksa Polisi
Sementara itu saat dikonfirmasi, Wakil Bupati Mamasa Marthinus Tiranda mengatakan pihaknya akan memanggil Camat Mambi untuk mengklarifikasi kebenaran isu yang berkembang tersebut.
“Camat Mambi akan kita panggil untuk mengklarifikasi hal tersebut. Jika yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan akan langsung dicopot Bupati,” jelas Marthinus Tiranda.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Junaedi | Editor : Khairina)
Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Izinkan Keluarganya Gelar Acara Pernikahan, Camat Mambi Sebut Sudah Dapat Izin Bupati Ramlan Badawi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.