Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sama-sama "Ngeyel" Gelar Hajatan, Kades di Banyuwangi Didenda Rp 48.000, Anggota DPRD Didenda Rp 500.000

Kompas.com - 27/07/2021, 18:48 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kepala Desa Temuguruh, Kabupaten Banyuwangi, Asmuni nekat menggelar resepsi pernikahan anaknya saat PPKM Darurat berlangsung.

Video tersebut viral Sejak Sabtu (10/7/2021). Di rekaman video yang beredar, hajatan diselenggarakan di balai desa.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan acara tersebut sama sekali tak meminta izin baik dari kepolisian hingga Satgas Kabupaten.

Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Polisi: Tidak Ada Izin Sama Sekali...

“Jadi tidak ada ada sama sekali (izin) baik dari kita, Satgas Kabupaten maupun dari Satgas Kecamatan,” kata Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu di Banyuwangi, Senin (12/7/2021).

Beberapa hari kemudian kembali viral video hajatan yang juga digelar di Banyuwangi. Kali ini tuan rumah hajatan adalah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, Syamsul Arifin.

Syamsul menggelar hajatan pada Sabtu (24/7/2021) saat penerapan PPKM level 3-4.

Kapolsek Kalibaru AKB Abdul Jabar mengatakan, tiga hari sebelum acara, Syamsul sudah diingatkan untuk menunda pesta pernikahan.

Baca juga: Anggota DPRD Banyuwangi yang Ngeyel Gelar Hajatan Saat PPKM Didenda Rp 500.000

Saat itu, anggota DPR dari fraksi PPP sepakat jika ia hanya menggelar akad nikah. Tapi keesokan harinya, ia tetap nekat menggelar resepsi.

"Akad nikah saja awalnya. Ternyata ada peserta walimatul ursy ketika anggota datang sudah sepi," kata dia.

Denda yang berbeda

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Kepala Desa (Kades) Temuguruh Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan, di PN Banyuwangi pada Senin (26/07/2021).

Dalam sidang itu, ia dinyatakan bersalah karena menggelar hajatan di tengah pemberlakukan PPKM Darurat. Asmuni didenda Rp 48.000 dan menanggung biaya perkara Rp 2.000

Pada hari yang sama, Anggota DPRD Banyuwangi Syamsul Arifin juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring), di PN Banyuwangi.

Politisi dari Partai PPP ini divonis bersalah dan dijatuhi hukuman denda Rp 500.000.

Baca juga: Kades yang Gelar Hajatan Didenda Rp 48.000, PN Banyuwangi: Efek Jera Bukan dari Nilainya, tapi...

Ia menjalani sidang tipiring setelah menggelar hajatan anaknya saat masih penerapan PPKM Level 4 di Banyuwangi.

Terkait denda yang berbeda, Wakil Ketua PN Banyuwangi Khamozaru Waruwu menjelaskan kemungkinan saat sidang kepala desa, hakim merujuk pada Perda Provinsi Jatim No 1 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

[POPULER REGIONAL] Rencana Satyalancana untuk Gibran dan Bobby | Demi Anak, Ayah Nekat Curi Susu

Regional
Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Kantor UPT Dishub di Pulau Sebatik Memprihatinkan, Tak Ada Perbaikan Sejak Diresmikan Menteri Harmoko

Regional
Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Pilkada Solo, PKS Lakukan Penjaringan Bakal Cawalkot dan Siap Berkoalisi

Regional
Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Pembangunan Tanggul Sungai Wulan Demak Pakai Tanah Pilihan

Regional
19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

19,5 Hektar Tanaman Jagung di Sumbawa Terserang Hama Busuk Batang

Regional
Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Golkar Jaring Bakal Calon Bupati Sleman, Ada Mantan Sekda dan Pengusaha Kuliner yang Ambil Formulir

Regional
Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Viral, Brio Merah Halangi Laju Ambulans, Pengemudi Berikan Penjelasan

Regional
Cemburu Pacarnya 'Di-booking', Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Cemburu Pacarnya "Di-booking", Warga Lampung Bacok Pria Paruh Baya

Regional
Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com