BANYUWANGI, KOMPAS.com - Kepala Desa Temuguruh, Asmuni menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) pelanggaran protokol kesehatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Senin (26/7/2021).
Dalam sidang tersebut, Asmuni divonis bersalah dan didenda Rp 48.000 dengan subsider dua hari kurungan.
Asmuni menjalani sidang Tipiring karena menggelar pesta pernikahan pada masa PPKM darurat di kantor desanya, Sabtu (10/7/2021).
"Untuk kepala desa hukumannya denda Rp 48.000 dan biaya perkara Rp 2.000," kata Humas PN Banyuwangi, I Komang Didiek Prayoga saat dihubungi, Senin (26/7/2021).
Komang mengatakan, Asmuni dinyatakan bersalah karena tak mematuhi pembatasan kegiatan masyarakat dengan menggelar hajatan.
Baca juga: Kades di Banyuwangi Gelar Resepsi Saat PPKM Darurat, Bupati Ipuk: Sudah Kita Tegur Keras
Hal tersebut sesuai Pasal 49 ayat (1), (2), dan (3), Jo Pasal 27 c Ayat huruf a atau Pasal 27 c huruf b Perda Provinsi Jatim Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, jo Pasal (5) ayat 1 Pergub Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penerapan Prokes di Masa Pandemi Covid-19.
Barang bukti dalam perkara ini yakni dua buku tamu dan satu undangan pernikahan.
Sebelumnya, sebuah video acara hajatan di kantor desa di Banyuwangi, Jawa Timur, viral di media sosial.
Adapun pihak yang menggelar hajatan adalah seorang Kepala Desa Temuguruh, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, berinisial As.