PEKANBARU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial YS (40) ditangkap oleh Polresta Pekanbaru, Riau.
YS diduga sebagai dalang aksi teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Riau Muspidauan dan penyiraman bensin ke rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai.
YS ternyata memiliki sejumlah catatan hitam.
YS tercatat sebagai mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru.
Selama menjabat sebagai anggota DPRD, YS pernah terlibat beberapa kasus.
Baca juga: Hampir 3 Bulan Buron, Dalang Teror Kepala Anjing di Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap
Berikut data yang dirangkum Kompas.com, Sabtu (29/5/2021).
Pertama, YS melakukan aksi tak senonoh dengan memamerkan bokongnya kepada dua orang wartawan dan wartawati di ruang kerjanya pada 12 Agustus 2010.
Kedua, YS membuat gaduh dalam sidang paripurna pada Juni 2010.
YS ketika itu bersitegang dan menyiramkan air kepada Kepala Sekretaris Komisi I DPRD Pekanbaru Kamaruzzaman.
Baca juga: 1 Buron Pelempar Kepala Anjing ke Rumah Pejabat Kejati Riau Ditangkap
Kemudian, YS mengambil kursi yang hendak dilemparkan kepada Kamaruzzaman.
Namun, aksi itu berhasil dihalangi oleh anggota Dewan yang menghadiri rapat.
Aksi itu berujung pelaporan YS ke Polresta Pekanbaru.
Mantan polisi
YS ternyata juga pernah berstatus sebagai anggota Polri sebelum menjadi anggota DPRD.
Ketika menjadi anggota polisi, YS terlibat dalam kasus bom molotov yang menewaskan empat orang di Kota Pekanbaru.
Kasus itu terjadi pada 2005.