Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalang Teror Kepala Anjing Ternyata Mantan Polisi dan Anggota DPRD, Punya Banyak Catatan Hitam

Kompas.com - 29/05/2021, 14:59 WIB
Idon Tanjung,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Aksi itu berujung pada pemecatan YS dari status anggota Polri.

YS juga pernah menjabat sebagai Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Pekanbaru.

Namun, pada awal 2021, dia lengser setelah diadakan Musdalub di Pekanbaru.

Ketua LAM Pekanbaru kemudian dijabat oleh Muspidauan, yang kini merupakan Kasi Penkum Kejati Riau.

Teror kepala anjing

YS diduga tidak terima lengser dari jabatannya.

Dia menyuruh empat orang pria untuk melakukan teror terhadap Muspidauan.

Baca juga: Kerumunan di Rumahnya Dibubarkan Aparat, Begini Respons Bupati Meranti

Teror dilakukan dengan melemparkan potongan kepala anjing.

Kemudian, penyiraman bensin ke rumah Sekretaris LAM Riau M Nasir Penyalai.

YS juga diduga otak di balik pencoretan dinding rumah Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Riau, Tengku Rusli Ahmad, dengan kata-kata yang tidak pantas.

Tiga orang pelaku teror yang ditangkap awalnya mengaku disuruh oleh YS. Tak lama kemudian, ditangkap lagi satu pelaku lainnya.

Lebih kurang tiga bulan setelahnya, YS akhirnya berhasil ditangkap.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Polresta Pekanbaru berhasil menangkap dalang pelaku teror pelemparan potongan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan.

Pelaku yang sudah lebih kurang tiga bulan jadi buronan polisi ini adalah YS (40).

Kapolresta Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pelaku ditangkap di Kota Padang, Sumatera Barat, pada Jumat (28/5/2021), sekitar pukul 09.00 WIB.

"Pelaku diamankan Tim Resmob Polresta Pekanbaru di sebuah rumah makan di Jalan Adinegoro, Kota Padang, Sumatera Barat," ujar Nandang kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Sabtu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com