PEKANBARU, KOMPAS.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap satu lagi pelempar kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan.
"Satu DPO (daftar pencarian orang) kasus teror pelemparan kepala anjing ke rumah Kasi Penkum Kejati Riau telah ditangkap. Pelaku yakni TS alias Bob (37)," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau Kombes Pol Sunarto melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (22/5/2021).
Dia menjelaskan, TS ditangkap pada Kamis (20/5/2021) sekitar 17.00 WIB, setelah lebih kurang tiga bulan jadi buronan polisi.
Baca juga: Tiga Pelaku Teror Kepala Anjing di Riau Mengaku Dibayar, Otak Pelaku Masih Buron
Pelaku akhirnya ditangkap di tempat persembunyiannya di rumah keluarga di kawasan Jalan Lintas Timur, Desa Puncak Indah, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Riau.
TS terlibat dalam kasus teror pelemparan potongan kepala anjing di rumah Kasi Penkum Kejati Riau, Muspidauan dan aksi percobaan pembakaran di rumah Sekretaris Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau, M Nasir Penyalai.
Aksi teror dilakukan bersama tiga orang pelaku lainnya, Iwan, Didi, dan Boy yang telah ditangkap lebih awal.
"Dari penangkapan TS alias Bob, petugas berhasil mengamankan barang bukti tiga unit handphone," sebut dia.
Baca juga: Dikira Hewan Jadi-jadian, Warga Tangkap Babi yang Tertidur di Kasur, Ternyata Ini Faktanya
Sementara itu, otak pelaku teror belum berhasil ditemukan oleh polisi.
"Masih sisa satu tersangka dalam DPO, yakni J, yang merupakan otak pelaku," kata Sunarto.