AMBON,KOMPAS.com- Corneles Angkotta alias Neles (47), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, divonis selama delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/5/2021).
Warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini dinyatakan bersalah karena menyetubhi korbannya yang masih duduk di bangku SMP secara berulang kali.
Perbuatan terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Memvonis terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/5/2021).
Selain hukuman penjara, hakim juga meminta mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.
Sidang yang berlangsung secara daring itu juga dihadiri jaksa penuntut umum, Chaterina Lesbata dan kuasa hukum terdakwa Viktor Talla.
Dalam sidang tersebut, hakim menilai perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.
Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama penjara 12 tahun.
Baca juga: Tangis Haru Nenek Supiyati Melihat Cucunya yang Terancam Putus Sekolah Bisa Masuk SMP