Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berulang Kali Cabuli Siswi SMP, Neles Divonis 8 Tahun Penjara

Kompas.com - 27/05/2021, 18:37 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

AMBON,KOMPAS.com- Corneles Angkotta alias Neles (47), terdakwa kasus persetubuhan anak di bawah umur, divonis selama delapan tahun penjara oleh hakim pengadilan Negeri Ambon, Kamis (27/5/2021).

Warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini dinyatakan bersalah karena menyetubhi korbannya yang masih duduk di bangku SMP secara berulang kali.

Perbuatan terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal  81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memvonis terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/5/2021).

Baca juga: Cerita Maahir dan Ahmad, Bersepeda dari Jakarta ke Banyuwangi, Kumpulkan Rp 34 Juta untuk Bantu Palestina

Selain hukuman penjara, hakim juga meminta mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara daring itu juga dihadiri jaksa penuntut umum, Chaterina Lesbata dan kuasa hukum terdakwa Viktor Talla.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai  perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama penjara 12 tahun.

Baca juga: Tangis Haru Nenek Supiyati Melihat Cucunya yang Terancam Putus Sekolah Bisa Masuk SMP

 

Ilustrasi pencabulanSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencabulan
Mencabuli korban berulang-ulang kali sejak 2019

Untuk diketahui, terdakwa pertama kali menyetubuhi korbannya yang baru duduk di bangku SMP pada tahun 2019.

Kejadian itu terjadi di rumah terdakwa setelah terdakwa memanggil korban ke rumahnya.

Saat itu korban sempat melawan, namun terdakwa segera memberinya uang tutup mulut sebesar Rp 20.000.

Selepas kejadian itu, terdakwa terus mencabuli korban. Sepanjang tahun 2020 terdakwa mencabuli korban sebanyak empat kali.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi setelah orangtua korban yang mulai curiga dan menginterogasi putri mereka.

Saat itulah, korban membeberkan semua kejadian yang dilakukan terdakwa kepadanya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Kronologi Kaburnya Tahanan Lapas Klaten

Regional
Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Pilkada Banyumas, PDI-P Buka Pintu Koalisi dengan Partai Lain

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

[POPULER NUSANTARA] Pensiunan PNS Tiba-tiba Jadi WN Malaysia | Kerangka Manusia Berpeci di Gunung Slamet

Regional
Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Polisi Masih Buru Pembuang Bayi dalam Ember di Semarang

Regional
Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Penuturan Eks Anggota OPM yang Kembali ke NKRI: Ingin Perbaiki Keluarga dan Kehidupan

Regional
Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Oknum HRD di Halmahera Selatan Diduga Pakai Data 45 Karyawan untuk Pinjol

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Selasa 7 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Ketum GP Ansor Gus Addin Sebut Haerul Amri Aktivis Sejati NU

Regional
Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Polisi Buru Selebgram soal Arisan Bodong di Bengkulu, Kerugian Rp 2 Miliar

Regional
Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Hadi Santoso Gantikan Quatly Abdulkadir Alkatiri Jadi Wakil Ketua DPRD Jateng

Regional
Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Terobos Palang Pintu, Motor Terserempet Kereta di Banyumas, 2 Orang Tewas

Regional
Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Laporkan Pelecehan Seksual, Mahasiswi PKL Jadi Tersangka UU ITE

Regional
4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

4 Selat Strategis Pelayaran Dunia yang Ada di Kawasan Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com