Salin Artikel

Berulang Kali Cabuli Siswi SMP, Neles Divonis 8 Tahun Penjara

Warga Latuhalat, Kecamatan Nusaniwe Ambon ini dinyatakan bersalah karena menyetubhi korbannya yang masih duduk di bangku SMP secara berulang kali.

Perbuatan terdakwa ini dinyatakan terbukti melanggar Pasal  81 ayat (2) UU RI no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Memvonis terdakwa selama delapan tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Ketua Majelis Hakim, Lutfi saat membacakan amar putusannya, Kamis (27/5/2021).

Selain hukuman penjara, hakim juga meminta mewajibkan terdakwa untuk membayar denda sebanyak Rp 60 juta subsider dua bulan kurungan.

Sidang yang berlangsung secara daring itu juga dihadiri jaksa penuntut umum, Chaterina Lesbata dan kuasa hukum terdakwa Viktor Talla.

Dalam sidang tersebut, hakim menilai  perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban.

Putusan majelis hakim ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut terdakwa agar dihukum selama penjara 12 tahun.

Untuk diketahui, terdakwa pertama kali menyetubuhi korbannya yang baru duduk di bangku SMP pada tahun 2019.

Kejadian itu terjadi di rumah terdakwa setelah terdakwa memanggil korban ke rumahnya.

Saat itu korban sempat melawan, namun terdakwa segera memberinya uang tutup mulut sebesar Rp 20.000.

Selepas kejadian itu, terdakwa terus mencabuli korban. Sepanjang tahun 2020 terdakwa mencabuli korban sebanyak empat kali.

Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi setelah orangtua korban yang mulai curiga dan menginterogasi putri mereka.

Saat itulah, korban membeberkan semua kejadian yang dilakukan terdakwa kepadanya. 

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/183725078/berulang-kali-cabuli-siswi-smp-neles-divonis-8-tahun-penjara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke