Mencabuli korban berulang-ulang kali sejak 2019
Untuk diketahui, terdakwa pertama kali menyetubuhi korbannya yang baru duduk di bangku SMP pada tahun 2019.
Kejadian itu terjadi di rumah terdakwa setelah terdakwa memanggil korban ke rumahnya.
Saat itu korban sempat melawan, namun terdakwa segera memberinya uang tutup mulut sebesar Rp 20.000.
Selepas kejadian itu, terdakwa terus mencabuli korban. Sepanjang tahun 2020 terdakwa mencabuli korban sebanyak empat kali.
Kejadian itu akhirnya dilaporkan ke polisi setelah orangtua korban yang mulai curiga dan menginterogasi putri mereka.
Saat itulah, korban membeberkan semua kejadian yang dilakukan terdakwa kepadanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.