BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora merespons adanya 3000 guru yang gajinya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) senilai Rp 1.894.000.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan pemerintah daerah secara bertahap mulai memikirkan nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.
"Terkait kesejahteraan memang belum mencapai UMK, tapi pemerintah daerah ini sudah mulai membantu dengan cara kolaborasi antara dana BOS (bantuan operasional sekolah) dengan APBD," ucap Hendi saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Anggota DPR Ungkap Ada 3.000 Guru di Blora yang Gajinya Tak Sampai UMK
Menurutnya, ketentuan besaran honorarium bagi para GTT telah ditentukan.
Guru SMP mendapatkan honor senilai Rp 1.000.000, guru SD mendapatkan honor senilai Rp 750.000, pegawai tidak tetap mendapatkan honor senilai Rp 500.000 per bulan bagi yang mempunyai masa kerja lebih dari 4 tahun.
"Misalnya dari sekolah dana BOS (bantuan operasional sekolah) SD cuman mampu ngasih Rp 300 ribu, berarti daerah ngasih Rp 450 ribu itu sudah berjalan dan sudah cair," ujarnya.
Sementara terkait legalitas atau surat penugasan, Hendi memastikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap mulai tahun ajaran baru pada Juni Juli mendatang.
"Surat penugasan dari dinas, kita sudah verval (verifikasi dan validasi) dan sudah siap, rencana kami akan berikan nanti tahun ajaran baru," jelasnya.
Baca juga: Pemkab Banyuwangi Buka 3.937 Lowongan CPNS dan PPPK, Terbanyak Formasi Guru
Hendi menjelaskan selama ini GTT diatur melalui kewenangan dari kepala sekolah. Sehingga, dinas pendidikan tidak dapat berbuat banyak.