Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Pemkab Blora soal 3.000 Guru Gajinya Tak Sampai UMK

Kompas.com - 25/05/2021, 14:56 WIB
Aria Rusta Yuli Pradana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BLORA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Blora merespons adanya 3000 guru yang gajinya di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) senilai Rp 1.894.000.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Blora, Hendi Purnomo mengatakan pemerintah daerah secara bertahap mulai memikirkan nasib para Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) tersebut.

"Terkait kesejahteraan memang belum mencapai UMK, tapi pemerintah daerah ini sudah mulai membantu dengan cara kolaborasi antara dana BOS (bantuan operasional sekolah) dengan APBD," ucap Hendi saat ditemui Kompas.com di kantornya, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Anggota DPR Ungkap Ada 3.000 Guru di Blora yang Gajinya Tak Sampai UMK

Menurutnya, ketentuan besaran honorarium bagi para GTT telah ditentukan.

Guru SMP mendapatkan honor senilai Rp 1.000.000, guru SD mendapatkan honor senilai Rp 750.000, pegawai tidak tetap mendapatkan honor senilai Rp 500.000 per bulan bagi yang mempunyai masa kerja lebih dari 4 tahun.

"Misalnya dari sekolah dana BOS (bantuan operasional sekolah) SD cuman mampu ngasih Rp 300 ribu, berarti daerah ngasih Rp 450 ribu itu sudah berjalan dan sudah cair," ujarnya.

Sementara terkait legalitas atau surat penugasan, Hendi memastikan akan menyelesaikan permasalahan tersebut secara bertahap mulai tahun ajaran baru pada Juni Juli mendatang.

"Surat penugasan dari dinas, kita sudah verval (verifikasi dan validasi) dan sudah siap, rencana kami akan berikan nanti tahun ajaran baru," jelasnya.

Baca juga: Pemkab Banyuwangi Buka 3.937 Lowongan CPNS dan PPPK, Terbanyak Formasi Guru

Hendi menjelaskan selama ini GTT diatur melalui kewenangan dari kepala sekolah. Sehingga, dinas pendidikan tidak dapat berbuat banyak.

Hendi mengaku secara garis besar daerahnya masih kekurangan jumlah guru yang berstatus PNS, sehingga GTT masih sangat dibutuhkan.

"Surat penugasan itu dasarnya ya kita verval itu kita liat beban kerjanya. Setelah kita verval dan kita analisis beban kerja, kita membuatkan surat penugasan, sebagai legalitas," katanya.

"Selama ini kan GTT itu legalitasnya hanya kepala sekolah, dan (legalitas) kepala sekolah ternyata lemah ternyata tidak diakui," imbuhnya.

Baca juga: Minta Citilink Buka Rute Halim-Ngloram, Pemkab Blora Siap Rogoh Kocek Rp 600 Juta

Maka dari itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membantu kesejahteraan para GTT tersebut.

"Kita sekarang sampai saat ini batasnya masih sesuai edaran bupati, larangan untuk mengangkat GTT itu Maret 2019, yang kita bantu terkait dapodik NUPTK, terakhir Maret 2019. Kalau setelah Maret 2019 ini belum kita carikan solusi dan akan kita carikan solusi, kita selesaikan yang sebelum Maret 2019, sehingga yang lama kita selesaikan pelan-pelan, baik legalitas dan mudah-mudahan kesejahteraan," terangnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com