SERANG, KOMPAS.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2020 Pemerintah Provinsi Banten.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka kami BPK RI berkeyakinan penuh memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2020," ujar Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz saat memberikan LHP BPK di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Senin (24/5/2021).
Meski mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya secara berturut-turut, Pemprov Banten diberikan 4 catatan atas kepatuhan pada pengelolaan anggaran.
Baca juga: Dituduh Terlibat Korupsi Dana Hibah Ponpes, Ini Respons Gubernur Banten
"BPK masih menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harry Azhar Aziz.
Harry mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan adanya permasalahan tata usaha kas Pemprov Banten yang belum memadai.
"Kedua, pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah Pemprov Banten tahun 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan," ujar Harry.
Baca juga: Kurir Sabu Ini Hasilkan Rp 920 Juta dalam 2 Bulan
Catatan ketiga, menurut Harry, terdapat kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Badan Pendapatan Daerah akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp 1,16 miliar.