Salin Artikel

BPK Berikan Opini WTP untuk Pemprov Banten, tetapi dengan 4 Catatan

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, maka kami BPK RI berkeyakinan penuh memberikan opini WTP atas laporan keuangan Pemprov Banten tahun 2020," ujar Anggota VI BPK Harry Azhar Aziz saat memberikan LHP BPK di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Senin (24/5/2021).

Meski mendapatkan opini WTP untuk kelima kalinya secara berturut-turut, Pemprov Banten diberikan 4 catatan atas kepatuhan pada pengelolaan anggaran.

"BPK masih menemukan 12 kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Harry Azhar Aziz.

Harry mengatakan, dari hasil pemeriksaan, BPK masih menemukan adanya permasalahan tata usaha kas Pemprov Banten yang belum memadai.

"Kedua, pelaksanaan kerja sama penyimpanan uang daerah Pemprov Banten tahun 2020 di Bank Banten belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan," ujar Harry.

Catatan ketiga, menurut Harry, terdapat kelebihan pembayaran beberapa pekerjaan gedung dan bangunan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman; Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; dan Badan Pendapatan Daerah akibat volume pekerjaan tidak sesuai kontrak senilai Rp 1,16 miliar.


Selanjutnya, pengelolan barang milik daerah belum memadai, seperti pinjam pakai kendaraan dinas yang belum tertib, dan 590 bidang tanah belum bersertifikat.

"Seluruh temuan tersebut telah kami muat dalam buku dua, yaitu LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan," kata Harry.

Hary menjelaskan, dengan adanya catatan tersebut, Pemprov Banten harus menindaklanjuti paling lambat selama 60 hari.

"Mohon laporan kami dipelajari oleh DPRD dan dikonsultasikan dengan pemerintah daerah," ujar Harry.

Menanggapi opini dan catatan BPK, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan membuat rencana aksi untuk menyelesaikan catatan pengelolaan anggaran.

"Kami juga tadi telah menyusun beberapa langkah rencana aksi dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK yang telah kami siapkan. Kami akan langsung segera laksanakan, tidak menunda waktu yang ditetapkan BPK," kata Andika.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/24/201932478/bpk-berikan-opini-wtp-untuk-pemprov-banten-tetapi-dengan-4-catatan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke