Selanjutnya, pengelolan barang milik daerah belum memadai, seperti pinjam pakai kendaraan dinas yang belum tertib, dan 590 bidang tanah belum bersertifikat.
"Seluruh temuan tersebut telah kami muat dalam buku dua, yaitu LHP atas sistem pengendalian internal dan kepatuhan terhadap ketentuan," kata Harry.
Hary menjelaskan, dengan adanya catatan tersebut, Pemprov Banten harus menindaklanjuti paling lambat selama 60 hari.
"Mohon laporan kami dipelajari oleh DPRD dan dikonsultasikan dengan pemerintah daerah," ujar Harry.
Menanggapi opini dan catatan BPK, Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya akan segera menindaklanjutinya dengan membuat rencana aksi untuk menyelesaikan catatan pengelolaan anggaran.
"Kami juga tadi telah menyusun beberapa langkah rencana aksi dalam menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK yang telah kami siapkan. Kami akan langsung segera laksanakan, tidak menunda waktu yang ditetapkan BPK," kata Andika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.