MEDAN, KOMPAS.com - Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial MH yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.
Sebelumnya, MH pernah menyelundupkan puluhan kilogram sabu ke Medan.
Hal disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Gambar Wajah Gadis Ini Viral di Belakang Truk, Begini Ceritanya
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas menangkap MJ dan IS pada 10 April 2021, dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu.
Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial ES pada 19 April 2021.
Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu.
"Setelah penyelidikan 2 minggu, tepatnya 28 April, kita menangkap tersangka MH dengan barang bukti 40.000 gram atau 40 kilogram sabu-sabu," kata dia.
Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi
Mobil dimodifikasi
Tersangka MH diketahui membawa sabu-sabu dari Aceh Utara menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.
Barang haram itu ditempatkan di bawah ban serep dan ditata sedemikian rupa untuk bisa mengelabui petugas keamanan.