Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kurir Sabu Ini Hasilkan Rp 920 Juta dalam 2 Bulan

Kompas.com - 24/05/2021, 18:01 WIB
Dewantoro,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com -  Personel Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, Sumatera Utara, menangkap seorang pria berinisial MH yang memiliki narkotika jenis sabu seberat 40 kilogram.

Sebelumnya, MH pernah menyelundupkan puluhan kilogram sabu ke Medan.

Hal disampaikan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (24/5/2021).

Baca juga: Gambar Wajah Gadis Ini Viral di Belakang Truk, Begini Ceritanya

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko mengatakan, awalnya petugas menangkap MJ dan IS pada 10 April 2021, dengan barang bukti sebanyak 3 kilogram sabu.

Tim gabungan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menangkap tersangka ketiga berinisial ES pada 19 April 2021.

Tersangka ditangkap di kawasan Medan Timur dengan barang bukti 75 gram sabu.

"Setelah penyelidikan 2 minggu, tepatnya 28 April, kita menangkap tersangka MH dengan barang bukti 40.000 gram atau 40 kilogram sabu-sabu," kata dia.

Baca juga: Jenazah Pasien Diduga Tertukar di RS, Salah Satu Terlanjur Dikremasi

Mobil dimodifikasi

Tersangka MH diketahui membawa sabu-sabu dari Aceh Utara menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi.

Barang haram itu ditempatkan di bawah ban serep dan ditata sedemikian rupa untuk bisa mengelabui petugas keamanan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com