Hendi mengaku secara garis besar daerahnya masih kekurangan jumlah guru yang berstatus PNS, sehingga GTT masih sangat dibutuhkan.
"Surat penugasan itu dasarnya ya kita verval itu kita liat beban kerjanya. Setelah kita verval dan kita analisis beban kerja, kita membuatkan surat penugasan, sebagai legalitas," katanya.
"Selama ini kan GTT itu legalitasnya hanya kepala sekolah, dan (legalitas) kepala sekolah ternyata lemah ternyata tidak diakui," imbuhnya.
Baca juga: Minta Citilink Buka Rute Halim-Ngloram, Pemkab Blora Siap Rogoh Kocek Rp 600 Juta
Maka dari itu, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin membantu kesejahteraan para GTT tersebut.
"Kita sekarang sampai saat ini batasnya masih sesuai edaran bupati, larangan untuk mengangkat GTT itu Maret 2019, yang kita bantu terkait dapodik NUPTK, terakhir Maret 2019. Kalau setelah Maret 2019 ini belum kita carikan solusi dan akan kita carikan solusi, kita selesaikan yang sebelum Maret 2019, sehingga yang lama kita selesaikan pelan-pelan, baik legalitas dan mudah-mudahan kesejahteraan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.