GAYO LUES, KOMPAS.com – Tim penyidik Polres Gayo Lues menahan HS, mantan kepala Dinas Syariat Islam, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Rabu (28/4/2021). Dua lainnya juga ditahan, yaitu LK, penyedia wisma penginapan santri, dan SH, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK).
Kapolres Gayo Lues AKBP Carlie Syahputra dalam keterengan tertulis, Kamis (29/4/2021), menyebutkan, pada tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, menurut hasil audit BPKP Provinsi Aceh, program peningkatan sumber daya santri dengan dana sebesar Rp 9 miliar lebih.
Baca juga: Jaksa Sita Uang Rp 625 Juta dari Kasus Dugaan Korupsi Kunker DPRD Blora
Dari jumlah itu, hasil kerugian negara menurut audit BPKP Provinsi Aceh sebesar Rp 3,7 miliar.
Dia mencontohkan, salah satu letak korupsi itu seperti uang makan santri seharusnya Rp 19.965 per kotak, namun yang dibeli seharga Rp 9.500 per kotak.
“Begitu juga untuk kue, seharusnya Rp 8.910 per kotak tapi yang dibeli itu Rp 4.500. Ketiga orang tersangka ini ikut serta dalam praktik itu,” kata Kapolres.
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Komite, Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Poso Ditahan
Untuk penginapan, panitia menyewa Wisma Pondok Indah dan makanan dibeli lewat Ira Katering.
“Kegiatan itu 90 hari. Mereka semua itu sudah ditahan. Seterusnya akan dilengkapi berkas penyidikannya dan seterusnya proses penuntutan,” pungkas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.