PALEMBANG, KOMPAS.com - Tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan di Ogan Ilir, Sadra Nugara (Caca) yang merupakan Direktur PT Geovani Bersaudara Sukses Abadi uang kerugian negara sebesar Rp 2 miliar ke penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan, Senin (26/4/2021).
Kasus dugaan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan Dalam, Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,22 miliar.
Uang tersebut diserahkan langsung dilakukan oleh kuasa hukum tersangka. Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumatera Selatan, Viktor Antonius mengatakan, uang itu akan digunakan sebagai alat bukti dalam kasus yang menjerat tersangka Sadra.
Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Cor di Ogan Ilir Kembalikan Uang Rp 2 Miliar ke Penyidik
"Ini atas dasar inisitaif tersangka sendiri untuk mengembalikan kerugian negara. Uang ini nanti akan dititipkan ke Bank BRI di rekening penampungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagai alat bukti dipersidangan," kata Viktor, saat melakukan gelar perkara, Senin (26/4/2021).
Viktor menjelaskan, penanganan perkara kasus korupsi pembangunan jalan cor ini telah masuk dalam tahap 1 pra penuntutan.
Ia memperkirakan seluruh berkas perkara tersangka korupsi itu akan rampung usai Lebaran dan akan dimasukkan ke pihak pengadilan untuk menjalani sidang.
Baca juga: Korupsi Pembangunan Jalan di Lampung Diungkap, Negara Diduga Rugi Rp 65 Miliar
Meskipun tersangka Sadra telah mengembalikan uang, penyidik Pidsus Kejati Sumatera Selatan tak bisa menjelaskan terkait hukuman yang nantinya diterima oleh tersangka.
"Karena keputusan ada di Hakim, "ujarnya.
Diduga modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengurangi spek bangunan dari pengerjaan proyek pembangunan jalan cor di Kabupaten Ogan Ilir dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.
"Itu dugaan kami, nanti akan dibuktikan di Pengadilan," jelasnya.