KOMPAS.com - Seorang oknum polisi berinisial Aipda F yang bertugas di Polsek Kalasan, diamankan Polda DIY pada Minggu (25/4/2021) malam.
Pasalnya, yang bersangkutan dianggap telah mengunggah pernyataan tidak pantas terkait peristiwa tenggelamnya KRI Nanggala-402 di media sosial.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, F terancam mendapatkan sanksi kode etik dan pidana.
Sebab, tindakan yang dilakukan berpotensi merusak hubungan baik instansi Polri dan TNI.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," kata Wakil Kepala Polda DIY Brigjen (Pol) R Slamet Santoso, Senin (26/4/2021).
Baca juga: Unggah Makian soal KRI Nanggala-402, Seorang Polisi Ditangkap Propam Polda DIY
Slamet mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan petugas, Aipda F diduga mengalami depresi karena belum menikah.
Namun demikian, untuk memastikan kondisi kejiwaan dari yang bersangkutan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980. Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya, lalu Bareskrim dan Propam akan turun juga," kata dia.
Baca juga: Polisi Penulis Komentar Negatif soal KRI Nanggala-402 Diproses secara Etik dan Pidana
Senada juga disampaikan Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto. Menurutnya, yang bersangkutan memiliki riwayat gangguan kejiwaan beberapa tahun lalu.
"Ada laporan tidak resmi dari tetangganya, dari kawan-kawanya bahwa yang bersangkutan pernah depresi beberapa tahun yang lalu," tandasnya.
Oleh karena, untuk memastikannya akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
"Itu nanti harus dibuktikan dengan hasil pemeriksaan kejiwaan apakah depresi betul atau tidak," ucapnya.
Terkait dengan perbuatan tidak pantas yang dilakukan anggotanya itu, Polda DIY secara institusi menyampaikan permohonan maaf terhadap TNI.
"Kami juga meminta maaf kepada keluarga besar TNI AL, kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwasanya ada anggota Polsek Kalasan yang telah posting komentar yang membuat perasaan tidak enak membuat kegaduhan di media sosial. Untuk itu Kami mohon maaf yang sebesar-besarnya, kepada TNI AL khususnya, kepada keluarganya, kepada TNI, kepada masyarakat Indonesia," ujar Yuliyanto.
Menyikapi hal itu, pihaknya juga memastikan jika yang bersangkutan akan diproses dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Kami yakinkan yang bersangkutan akan menerima konsekuensinya akan dilakukan tindakan yang proporsional untuk yang bersangkutan. Sekali lagi kami berduka atas peristiwa yang dialami oleh KRI Nanggala-402," ucapnya.
Penulis :Wisang Seto Pangaribowo, Wijaya Kusuma | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief, Dony Aprian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.