Firli Darta kuasa hukum tersangka Sadra mengatakan, sampai saat ini mereka kooperatif untuk membantu penyidik mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, seluruh barang bukti akan diserahkan untuk mempercepat proses hukum tersangka.
"Klien kita tetap kooperatif dan mengembalikan kerugian negara. Kita ikuti proses hukum, untuk mengembalikan kerugian negara secara penuh, hari ini Rp 2 miliar. Sisanya akan diusahakan secepatnya, ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Sumatera Selatan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Ogan Ilir inisial FZ lantaran diduga telah melakukan korupsi pembangunan jalan.
FZ diduga melakukan korupsi pembangunan jalan cor di Pelabuhan dalam Kabupaten Ogan Ilir pada tahun 2017 lalu dengan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 18 miliar.
Namun, FZ diduga mengurangi volume pengerjaan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 3,2 Miliar.
Setelah menahan FZ, penyidik kembali menahan Sadra lantaran ikut terlibat. Keduanya kini sudah ditahan di Rutan Pakjo Palembang.