Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Batasi 50 Persen Kapasitas, Kota Blitar Terapkan Jarak Antar Jemaah Tarawih

Kompas.com - 07/04/2021, 19:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar tidak melarang ibadah shalat tarawih melebihi 50 persen kapasitas masjid dan mushala.

Namun, berdasarkan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri itu, peserta shalat harus menjaga jarak antara yang satu dengan yang lain minimal satu meter.

"Kami cenderung mengatur jarak. Yang penting jarak antar jemaah itu minimal satu meter," ujar Kepala Kesbangpol Kota Blitar Hakim Isworo, Rabu (7/4/2021).

Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, kata Hakim, karena shalat tarawih juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.

Jika menerapkan aturan pembatasan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, lanjut dia, Pemkot khawatir akan banyak umat Muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushala setempat.

Baca juga: Wali Kota Santoso Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, PN Blitar: Beliau Ketua Satgas Covid-19

"Berbeda dengan shalat sehari-hari, shalat tarawih ini kan ibu-ibu banyak yang ikut," ujar dia.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pihaknya akan ikut membantu pengawasan dan penengakan peraturan yang dituangkan dalam SE tersebut.

Yudhi mengatakan, Polres Blitar Kota akan menempatkan dua orang anggotanya di setiap masjid-masjid yang ada di wilayah Kota Blitar guna memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dan aturan SE Wali Kota itu.

"Dua petugas di setiap masjid juga akan menjalankan fungsi asistensi pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Yudhi.

Pihaknya sedang menghitung dan memetakan masjid mana saja yang akan dijaga oleh petugas kepolisian.

Terpisah, Wali Kota Blitar Santoso mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menandatangani surat edaran tersebut Rabu (7/4/2021) pagi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Maju Calon Bupati Sumbawa, Syarafuddin Jarot Resmi Daftar di Partai Nasdem

Regional
Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Nelayan yang Hilang di Perairan Nusakambangan Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Pelni Hentikan Pelayaran Rute Bintan-Natuna Selama Sekitar 20 Hari

Regional
Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Tergiur Upah Rp 3 Juta, Tukang Nasi Goreng Jadi Kurir Narkoba

Regional
Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Pria Bacok Tetangga di Banyuwangi, Ngamuk Halaman Gudang Jadi Lokasi Parkir Tahlilan

Regional
Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Jokowi Makan Malam di Kampung Melayu Lombok, Pesan Nasi Goreng Istimewa

Regional
Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Ada Sengketa, KPU Tunda Penetapan 5 Caleg Terpilih di Sumbar

Regional
Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Imbas Letusan Gunung Ruang, 1.324 Warga Dievakuasi Keluar dari Pulau Tagulandang

Regional
Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Pencarian Dihentikan, 2 Penambang Tertimbun Galian Batu Bara Dinyatakan Hilang

Regional
Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Gunung Ruang Keluarkan Asap Setinggi 600 Meter

Regional
Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Kisah Relawan Tagana Sumbawa, 14 Tahun Berada di Garda Depan Bencana Tanpa Asuransi

Regional
14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

14 Mobil Damkar Berjibaku Bersihkan Bandara Sam Ratulangi dari Debu Gunung Ruang

Regional
TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

TKA di Kepri Wajib Bayar Restribusi 100 Dolar AS Tiap Bulan

Regional
Aksi 'May Day' di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Aksi "May Day" di Semarang Ricuh, Polisi Semprotkan Water Canon Saat Gerbang Didobrak Massa

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com