Salin Artikel

Tidak Batasi 50 Persen Kapasitas, Kota Blitar Terapkan Jarak Antar Jemaah Tarawih

BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar tidak melarang ibadah shalat tarawih melebihi 50 persen kapasitas masjid dan mushala.

Namun, berdasarkan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri itu, peserta shalat harus menjaga jarak antara yang satu dengan yang lain minimal satu meter.

"Kami cenderung mengatur jarak. Yang penting jarak antar jemaah itu minimal satu meter," ujar Kepala Kesbangpol Kota Blitar Hakim Isworo, Rabu (7/4/2021).

Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, kata Hakim, karena shalat tarawih juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.

Jika menerapkan aturan pembatasan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, lanjut dia, Pemkot khawatir akan banyak umat Muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushala setempat.

"Berbeda dengan shalat sehari-hari, shalat tarawih ini kan ibu-ibu banyak yang ikut," ujar dia.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pihaknya akan ikut membantu pengawasan dan penengakan peraturan yang dituangkan dalam SE tersebut.

Yudhi mengatakan, Polres Blitar Kota akan menempatkan dua orang anggotanya di setiap masjid-masjid yang ada di wilayah Kota Blitar guna memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dan aturan SE Wali Kota itu.

"Dua petugas di setiap masjid juga akan menjalankan fungsi asistensi pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Yudhi.

Pihaknya sedang menghitung dan memetakan masjid mana saja yang akan dijaga oleh petugas kepolisian.

Terpisah, Wali Kota Blitar Santoso mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menandatangani surat edaran tersebut Rabu (7/4/2021) pagi.


Santoso mengatakan, surat edaran juga mewajibkan takmir masjid atau pengurus mushala menunjuk petugas khusus yang harus memastikan terlaksananya protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah.

Penutupan tempat hiburan malam

Santoso mengatakan, surat edaran itu juga mengharuskan semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke tutup total selama bulan Ramadhan.

"Rumah karaoke tutup total mulai 12 April sampai 13 Mei," ujar dia.

Namun, pasar takjil diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

Menurutnya, kebijakan memperbolehkan pasar takjil didasarkan pada pertimbangan kelancaran perputaran roda ekonomi masyarakat.

Santoso tidak memerinci bagaimana pengawasan pada kemungkinan terciptanya kerumunan di pasar-pasar takjil.

Pada bulan Ramadhan tahun lalu, Pemkot Blitar melarang pasar takjil yang biasa digelar di jalan utama kota terutama di Jalan A Yani di sekitar Kantor DPRD.

Beberapa hal lain yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut adalah pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala hingga pukul 22.00 WIB.

https://regional.kompas.com/read/2021/04/07/195727078/tidak-batasi-50-persen-kapasitas-kota-blitar-terapkan-jarak-antar-jemaah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke