Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Batasi 50 Persen Kapasitas, Kota Blitar Terapkan Jarak Antar Jemaah Tarawih

Kompas.com - 07/04/2021, 19:57 WIB
Asip Agus Hasani,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Kota Blitar tidak melarang ibadah shalat tarawih melebihi 50 persen kapasitas masjid dan mushala.

Namun, berdasarkan aturan yang tertuang pada Surat Edaran Wali Kota Blitar tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri itu, peserta shalat harus menjaga jarak antara yang satu dengan yang lain minimal satu meter.

"Kami cenderung mengatur jarak. Yang penting jarak antar jemaah itu minimal satu meter," ujar Kepala Kesbangpol Kota Blitar Hakim Isworo, Rabu (7/4/2021).

Salah satu yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, kata Hakim, karena shalat tarawih juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.

Jika menerapkan aturan pembatasan kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, lanjut dia, Pemkot khawatir akan banyak umat Muslim yang tidak bisa menjalankan shalat tarawih berjemaah di masjid dan mushala setempat.

Baca juga: Wali Kota Santoso Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, PN Blitar: Beliau Ketua Satgas Covid-19

"Berbeda dengan shalat sehari-hari, shalat tarawih ini kan ibu-ibu banyak yang ikut," ujar dia.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, pihaknya akan ikut membantu pengawasan dan penengakan peraturan yang dituangkan dalam SE tersebut.

Yudhi mengatakan, Polres Blitar Kota akan menempatkan dua orang anggotanya di setiap masjid-masjid yang ada di wilayah Kota Blitar guna memastikan dipatuhinya protokol kesehatan dan aturan SE Wali Kota itu.

"Dua petugas di setiap masjid juga akan menjalankan fungsi asistensi pelaksanaan protokol kesehatan," ujar Yudhi.

Pihaknya sedang menghitung dan memetakan masjid mana saja yang akan dijaga oleh petugas kepolisian.

Terpisah, Wali Kota Blitar Santoso mengonfirmasi bahwa dirinya sudah menandatangani surat edaran tersebut Rabu (7/4/2021) pagi.

 

Santoso mengatakan, surat edaran juga mewajibkan takmir masjid atau pengurus mushala menunjuk petugas khusus yang harus memastikan terlaksananya protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah.

Penutupan tempat hiburan malam

Santoso mengatakan, surat edaran itu juga mengharuskan semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke tutup total selama bulan Ramadhan.

"Rumah karaoke tutup total mulai 12 April sampai 13 Mei," ujar dia.

Namun, pasar takjil diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Dalam Sepekan, 25 Orang Meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Blitar

Menurutnya, kebijakan memperbolehkan pasar takjil didasarkan pada pertimbangan kelancaran perputaran roda ekonomi masyarakat.

Santoso tidak memerinci bagaimana pengawasan pada kemungkinan terciptanya kerumunan di pasar-pasar takjil.

Pada bulan Ramadhan tahun lalu, Pemkot Blitar melarang pasar takjil yang biasa digelar di jalan utama kota terutama di Jalan A Yani di sekitar Kantor DPRD.

Beberapa hal lain yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut adalah pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala hingga pukul 22.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com