Santoso mengatakan, surat edaran juga mewajibkan takmir masjid atau pengurus mushala menunjuk petugas khusus yang harus memastikan terlaksananya protokol kesehatan selama pelaksanaan ibadah.
Santoso mengatakan, surat edaran itu juga mengharuskan semua tempat hiburan malam dan rumah karaoke tutup total selama bulan Ramadhan.
"Rumah karaoke tutup total mulai 12 April sampai 13 Mei," ujar dia.
Namun, pasar takjil diperbolehkan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan catatan harus mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: Dalam Sepekan, 25 Orang Meninggal karena Covid-19 di Kabupaten Blitar
Menurutnya, kebijakan memperbolehkan pasar takjil didasarkan pada pertimbangan kelancaran perputaran roda ekonomi masyarakat.
Santoso tidak memerinci bagaimana pengawasan pada kemungkinan terciptanya kerumunan di pasar-pasar takjil.
Pada bulan Ramadhan tahun lalu, Pemkot Blitar melarang pasar takjil yang biasa digelar di jalan utama kota terutama di Jalan A Yani di sekitar Kantor DPRD.
Beberapa hal lain yang diatur dalam SE Wali Kota tersebut adalah pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid dan mushala hingga pukul 22.00 WIB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.