KOMPAS.com - Aksi Wali Kota Blitar Santoso bernyanyi, berjoget tanpa masker dan membagikan uang kepada penyanyi perempuan berujung pada sanksi denda.
Dia dan sejumlah peserta acara itu didenda karena dinilai melanggar protokol kesehatan (prokes).
Namun khusus untuk Santoso, denda ditetapkan 50 kali lipat dibandingkan pelanggar protokol kesehatan lainnya.
Baca juga: Didenda Rp 5 Juta karena Langgar Prokes, Wali Kota Blitar: Sudah Beres, Jangan Diungkit Lagi
Acara tersebut merupakan syukuran pelantikan dirinya sebagai Wali Kota Blitar di Gedung Balai Kota Kusumo Wicitro, Jumat (26/2/2021).
Santoso dan beberapa orang lainnya tampak bernyanyi danberjoget.
Dia juga terekam membagikan uang pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 kepada penyanyi perempuan.
Baca juga: Bernyanyi dan Berjoget Tanpa Masker, Wali Kota Blitar Santoso Didenda Rp 5 Juta