KOMPAS.com - WW, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, yang ditangkap karena diduga memakai narkoba jenis sabu telah ditetapkan tersangka, Rabu (10/3/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, WW memakai sabu di Jakarta sebelum pulang ke Ambon. Namun demikian, polisi masih akan menyelidiki keterangan tersebut.
"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Djawa.
Jufri menambahkan, saat dimintai keterangan, WW mengaku hanya ingin memakai barang haram itu, tak ada niat untuk mengedarkan atau bahkan jadi bandar.
"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...