JEMBER, KOMPAS.com – Imron Baihaqi, anggota DPRD Jember yang melakukan pemukulan terhadap Ketua RT 04 Perum Bernady Land, Dodik Wahyu Irianto, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Patrang.
Tersangka terancam hukuman dua tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP Tentang Penganiayaan.
Berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan pada Kejaksaan Negeri Jember.
“Terlapor sudah kami tingkatkan jadi tersangka, berkas sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember,” kata Kapolsek Patrang AKP Sholikin Agus Wijaya kepada Kompas.com via telepon, Senin (8/3/2021).
Baca juga: Pengakuan Anggota DPRD Jember yang Pukul Ketua RT: Sedang Buru-buru karena Ayah Sakit
Sholikin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi.
Selain itu juga berdasarkan dengan alat bukti berupa hasil visum dan rekaman video yang sempat viral.
Baca juga: 4 Fakta Anggota DPRD Jember Pukul Ketua RT, gara-gara Mobil Ngebut hingga Ditegur Partai
Sementara itu, Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menambahkan pihaknya sudah melimpahkan kasus anggota DPRD Jember itu pada Badan Kehormatan (BK) DPRD Jember.
Pimpinan DPRD Jember belum menerima perkembangan laporan secara detail dari BK.
“BK sampai sekarang belum finalisasi, mungkin masih tahap penyelidikan,” ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, video cekcok antara warga perumahan dengan anggota DPRD Jember tersebar di WhatsApp.
Pria yang mengaku menjadi korban pemukulan adalah Dodik Wahyu Irianto, Ketua RT 04, RW 13, di Perumahan Bernady Land, Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang.
Sedangkan anggota DPRD adalah Imron Baihaqi, legislator dari partai PPP sekaligus Ketua PC GPK Jember.
Kasus penganiayaan tersebut bermula saat Irianto duduk di depan perumahan pada Minggu (31/1/2021) malam.