KOMPAS.com - WW, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, yang ditangkap karena diduga memakai narkoba jenis sabu telah ditetapkan tersangka, Rabu (10/3/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, WW memakai sabu di Jakarta sebelum pulang ke Ambon. Namun demikian, polisi masih akan menyelidiki keterangan tersebut.
"Dia konsumsi sabu di Jakarta sebelum datang ke Ambon, jadi barangnya dan alat isap itu di dapat di Jakarta, kita masih selidiki," kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon AKP Jufri Djawa.
Jufri menambahkan, saat dimintai keterangan, WW mengaku hanya ingin memakai barang haram itu, tak ada niat untuk mengedarkan atau bahkan jadi bandar.
"Kalau keterangannya itu pakai karena kepingin saja, niatnya bukan sebagai pengedar atau bandar tapi untuk konsumsi saja jadi dia pemakai saja," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPRD Maluku Resmi Jadi Tersangka Narkoba, Polisi: Dia Pakai karena Kepingin Saja...
Selain itu, WW juga mengaku sempat berhenti mengonsumsi sabu. Namun, beberapa waktu terakhir WW kembali tergoda untuk memakai barang terlarang itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, politisi demokrat itu telah ditetapkan menjadi tersangka.
Tim penyidik Satuan Narkoba Polresta Pulau Ambon dan Pulu-Pulau Lease telah mengantongi sejumlah alat bukti keterlibatannya WW.
"Benar, yang bersangkutan (WW) sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini," kata Leo saat dikonfirmasi Kompas.com lewat telepon seluler, Rabu.
WW sebelumnya ditangkap di Bandara Pattimura Ambon pada Senin (8/3/2021).
(Penulis: Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty | Editor: Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.