BANJARMASIN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, memutuskan memperpanjang Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 8 Maret 2021.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi mengatakan, keputusan perpanjangan PPKM berdasarkan kesepakatan bersama instansi terkait.
"Berdasarkan hasil rapat bersama, maka Pemko Banjarmasin kembali melanjutkan pelaksanaan PPKM Skala Mikro," ujar Machli Riyadi dalam keterangan yang diterima, Rabu (24/2/2021) malam.
Baca juga: Ujian Sekolah di Banjarmasin Akan Digelar Secara Tatap Muka
Menurut Machli, Banjarmasin bukan wilayah yang diprioritaskan untuk pemberlakuan PPKM seperti di Jawa dan Bali.
Namun, mengingat PPKM mikro dianggap mampu menekan laju penularan Covid-19, maka Pemkot Banjarmasin merasa perlu untuk menerapkan.
"Pemko Banjarmasin menilai pelaksanaan PPKM skala mikro baik dilaksanakan, maka Kota Banjarmasin ikut melaksanakan kembali," jelasnya.
Untuk itu, perpanjangan PPKM di Banjarmasin akan semakin diperketat.
Dia mencontohkan, acara-acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan akan dibatasi dan diawasi.
"Apa yang menjadi kekurangan pada pelaksanaan terdahulu, akan diperbaiki pada pelaksanaan kali ini. Aktivitas perkumpulan warga akan diperketat serta dibatasi," tambahnya.
Baca juga: Pj Gubernur Kalsel Tunjuk Mukhyar Jadi Plh Wali Kota Banjarmasin
Agar penerapan PPKM bisa berjalan sebagaimana mestinya, maka setiap Kepala Kecamatan diberi tanggung jawab untuk memantau daerah masing-masing.
Diharapkan, PPKM kali ini bisa menekan laju penularan Covid-19 di Kota Banjarmasin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.