Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Terpilih Belum Ditetapkan Mendagri, Gubernur Sumsel Lantik 7 Plh

Kompas.com - 18/02/2021, 09:41 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru melantik 7 pelaksana harian bupati untuk mengisi kekosongan kepala daerah.

Ketujuh daerah tersebut yakni Kabupaten Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Timur, Ogan Komering Ulu Selatan, Musi Rawas, Musirawas Utara, Ogan Ilir dan Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

Ketujuh daerah itu tidak memiliki pimpinan daerah, lantaran para bupati telah habis masa jabatannya.

Baca juga: Pencuri di Sumsel Ini Mencabuli Korbannya dengan Ancaman Senjata Tajam

Sementara, para pemenang Pilkada serentak 2020 sampai saat ini belum ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), karena masih terganjal gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sekda OKU Timur Junaidi ditunjuk sebagai Plh Bupati.

Kemudian Romzi yang juga sebagai Sekda ditugaskan sebagai Plh Bupati OKU Selatan.

Syahrozin yang merupakan Sekda Kabupaten PALI ditunjuk menjadi Plh Bupati.

Kemudian Sekda Musi Rawas EC Priskodesi dilantik menjadi Plh Bupati.

Untuk Musirawas Utara, Sekda Alwi Rohan dilantik menjadi Plh Bupati.

Baca juga: BNN OKI Menangkap Bandar Sabu yang Mengirim Barang dari Batam ke Palembang

Sementara untuk Kabupaten Ogan Ilir, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Kadisbudpar) Provinsi Sumsel Aufa Syahrizal dilantik menjadi Plh Bupati.

Herman Deru mengatakan, pelantikan pelaksana harian bupati agar roda pemerintahan tetap berjalan, sembari menunggu hasil keputusan dari Kemendagri.

Ia berharap para pelaksana harian bupati ini dapat bertugas sesuai fungsi masing-masing untuk membantu pemerintah daerah.

"Ada enam sekda yang ditunjuk untuk Plh. Sementara, Kabupaten Ogan Ilir diambil dari Kadisbudpar, karena Sekda di sana merupakan Plt," kata Herman usai pelantikan, Rabu (17/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com