Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BNN OKI Menangkap Bandar Sabu yang Mengirim Barang dari Batam ke Palembang

Kompas.com - 18/02/2021, 08:42 WIB
Amriza Nursatria,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

OGAN KOMERING ILIR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria yang diduga bandar narkotika dengan barang bukti sabu seberat 567, 18 gram.

Barang bukti sabu tersebut dikemas dalam enam kemasan plastik dan dimasukkan ke dalam sebuah tas.

Kepala BNN OKI AKBP Agung Sugiyono mengatakan, penangkapan bandar berinsial DI itu berasal dari informasi Bea Cukai Sumsel bahwa ada barang mencurigakan yang dikirim dari Batam tujuan Palembang.

Baca juga: Pencuri di Sumsel Ini Mencabuli Korbannya dengan Ancaman Senjata Tajam

Untuk mengelabui petugas, barang tersebut tidak langsung dikirim ke Palembang, tapi dipilih pesawat yang melalui Jakarta terlebih dahulu.

Bea Cukai yang mengetahui ada barang mencurigakan tersebut lalu berkoordinasi dengan BNN Kabupaten Ogan Komering Ilir, karena tujuan barang tersebut adalah daerah Tulung Selapan Ogan Komering Ilir.

Setelah itu, petugas BNN Ogan Komering Ilir dan Bea Cukai mengontak pihak jasa pengiriman barang dan sopir bus yang diminta tersangka untuk mengambil barang dan mengantar ke Tulung Selapan.

Petugas lalu mengikuti bus tersebut hingga ke daerah Tulung Selapan. Ketika sampai, bus langsung dihentikan dan dilakukan penggeledahan.

"Barang yang mencurigakan itu dibongkar, ternyata berisi sabu sebanyak 6 kantong seberat 567,18 gram," kata Agung.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Jabar, Jateng, Banten, Sumsel, Babel, dan Lampung 17 Februari 2021

Sedangkan tersangka DI ditangkap di Kecamatan Jejawi, saat hendak meluncur ke Palembang.

Petugas Bea Cukai Sumsel Sonni Kristianto mengatakan, petugas Bea Cukai sudah mencurigai keberadaan barang tersebut sejak dari Batam.

Petugas lalu berkoordinasi dengan pihak jasa pengiriman barang, di mana barang itu dikirim dan menemukan alamat tujuan Kabupaten Ogan Komering Ilir.

"Kita lalu berkoordinasi dengan pihak BNNK Ogan Komering Ilir untuk menangkap pemilik barang tersebut yang ternyata narkotika jenis sabu," kata Sonni

Atas perbuatanya, tersangka DI terancam Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com