KOMPAS.com - Kasus pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di Kabupaten Sikka, NTT, berinisial EDJ akhirnya diproses kembali.
Kasus tersebut sudah 4,5 tahun mandek tanpa kejelasan dan titik terang.
Padahal, pihak keluarga sudah melaporkan pria berinisial JLW sebagai pelaku sejak 2016.
Kapolri dan Kapolres Sikka pun sempat digugat oleh 13 advokat atas pembiaran kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.
Baca juga: Kasus Pemerkosaan Anak di Bawah Umur Sempat Mandek 4,5 Tahun, Pelaku Akhirnya Ditahan
Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang menangani kasus itu, Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, peristiwa terjadi saat korban berada di kebun milik orangtuanya.
Ternyata di sebelah kebun muncul JLW yang kemudian menawari uang sebagai iming-iming.
"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.
Pihak keluarga pun mencari keadilan karena kasusnya tak juga selesai, meski korban sudah duduk di bangku SMA.