Salin Artikel

Perjalanan Kasus Pemerkosaan Anak di Sikka, sejak Korban SD sampai SMA, Kapolri Digugat, hingga Pelaku Akhirnya Ditahan

Kasus tersebut sudah 4,5 tahun mandek tanpa kejelasan dan titik terang.

Padahal, pihak keluarga sudah melaporkan pria berinisial JLW sebagai pelaku sejak 2016.

Kapolri dan Kapolres Sikka pun sempat digugat oleh 13 advokat atas pembiaran kasus pemerkosaan anak di bawah umur ini.

Ketua Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) yang menangani kasus itu, Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, peristiwa terjadi saat korban berada di kebun milik orangtuanya.

Ternyata di sebelah kebun muncul JLW yang kemudian menawari uang sebagai iming-iming.

"Karena di tempat itu sepi, pelaku dengan cepat mendekati korban lalu menangkapnya. Saat itulah ia melancarkan aksinya. Korban sempat berusaha kabur, tetapi kondisi geografis kebun membuat ia tidak bisa lolos dari kejaran pelaku," ujar Yohanes.

Pihak keluarga pun mencari keadilan karena kasusnya tak juga selesai, meski korban sudah duduk di bangku SMA.

TAHK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Mereka mempertanyakan alasan polisi membebaskan JLW.

Sejak April 2016 hingga 2020, pelaku pemerkosaan masih berkeliaran dengan bebas dan tak ada kepastian hukum mengenai kasus itu.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes, Rabu (14/10/2021).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair mengatakan, tahun 2017 kejaksaan menerima berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan dari penyidik polres.

Syarat formil dan meteriil dari berkas tersebut lalu dipelajari oleh jaksa.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Tetapi, Kejaksaan Negeri Maumere menemukan beberapa kekurangan. Sehingga, berkas itu dikembalikan pada Februari 2017 disertai dengan petunjuk.

Namun, penyidik Polres Sikka belum menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Sehingga, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP. Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya.

Ahmad menegaskan, perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ yang mengendap selama empat tahun ini bisa dilanjutkan kembali jika penyidik Polres Sikka bisa memenuhi petunjuk jaksa.

Kini kembali tahan pelaku

Kini polisi memastikan pelaku telah ditahan dan, seluruh barang bukti dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere.

"Pelaku (JLW), sudah ditahan pada 28 November 2020 lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Sikka Ipda Agha Ary Septyan, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021) malam.

Polisi pun akan melengkapi berkas jika dirasa masih ada yang kekurangan.

"Jika dari Kejaksaan masih ada yang kurang, kita lengkapi," ungkap Septyan.

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Maumere.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2021/01/15/06000041/perjalanan-kasus-pemerkosaan-anak-di-sikka-sejak-korban-sd-sampai-sma

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke