Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pemerkosaan Mandek, Kejaksaan Sebut Penyidik Polres Sikka Belum Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara

Kompas.com - 19/10/2020, 10:56 WIB
Nansianus Taris,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MAUMERE, KOMPAS.com - Kantor Kejaksaan Negeri Maumere menanggapi mandeknya penanganan kasus dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang ditangani Polres Sikka.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair mengatakan, kejaksaan menerima berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan itu dari penyidik Polres Sikka pada 2017.

Jaksa pun mempelajari syarat formil dan materiil dari berkas perkara pidana tersebut. 

Hal itu dilakukan karena yang bertugas melakukan penuntutan dan pembuktian di pesidangan adalah jaksa.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Baca juga: Awak Kapal Melihat Ada 2 Orang di Atas Perahu yang Terbalik Melambaikan Tangan Minta Tolong

Namun, Kejaksaan Negeri Maumere menemukan beberapa kekurangan syarat formil dan materiil.

Sehingga, pihaknya mengembalikan berkas perkara disertai dengan petunjuk pada Februari 2017. 

Sampai saat ini, penyidik Polres Sikka belum menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Sehingga, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP. Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com