Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fatayat NU Kawal Terus RUU PKS demi Perangi Kekerasan Seksual, Anggia Sebut Ini Jihad

Kompas.com - 15/01/2021, 01:00 WIB
Farid Assifa

Penulis

KOMPAS.com - Organisasi perempuan di bawah naungan Nahdlatul Ulama (NU), Fatayat menyatakan akan mengawal pengusulan kembali Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) agar masuk di Prolegnas Prioritas 2021.

Bagi Fatayat, upaya itu merupakan bentuk jihad untuk memerangi kekerasan seksual di Indonesia.

Ketum Pimpinan Pusat Fatayat Nahdlatul Ulama (PP Fatayat NU) Anggia Erma Rini menegaskan komitmen tersebut dalam sesi Webinar PP Fatayat NU dengan Lembaga dan Badan Otonom (Banom) NU pada Kamis (14/01/2020) pagi.

Baca juga: GA Jadi Korban Penyebaran Video Seks, Koalisi Masyarakat Sipil Desak RUU PKS Disahkan

 

Webinar itu diikuti Ketum PBNU KH Said Aqil Siradj, dan pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses lahirnya RUU PKS, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati, Komisioner Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshori, serta Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB Nur Nadlifah.

"Sejak 2015, PP Fatayat NU bersama Koalisi Jaringan Masyarakat Sipil untuk advokasi RUU PKS (JMS RUU PKS) tidak lelah menyuarakan urgensi RUU ini di tengah makin maraknya praktik kekerasan seksual di masyarakat.

Rancangan undang-undang ini merupakan jawaban konkret agar ada perlindungan memadai terhadap para korban yang selama ini diabaikan dan tidak mendapat tindak lanjut kepastian hukum," ujar Anggia dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Anggi mengatakan bahwa keprihatinan maraknya kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Indonesia mengharuskan seluruh pihak mengambil peran penting dalam menyikapinya.

Fatayat NU, lanjut Anggi, sebagai ormas Islam dan bagian penting keluarga besar Nahdlatul Ulama (KBNU) melakukan langkah koordinasi, sinergi dan konsolidasi bersama badan otonom dalam KBNU serta pengurus wilayah Fatayat NU se-Indonesia dalam menyatukan persepsi mengenai urgensi hadirnya UU PKS.

Undang-undang tersebut adalah untuk memayungi secara komprehensif, penanganan maraknya kekerasan seksual, khususnya terhadap perempuan dan anak” .

"Sejumlah isu dalam RUU PKS telah dipolitisir ke mana-mana yang menyebabkan berlarut-larutnya penuntasan ini. Fatayat NU sebagai salah satu inisiator RUU ini berkomitmen kuat agar jihad besar ini segera berujung disahkannya RUU PKS menjadi UU. Konsolidasi nahdliyin adalah kekuatan tersendiri untuk menyolidkan potensi internal dalam merespon aneka pro-kontra RUU ini di luar sana," Ungkap Anggia.

Dalam pandangan Anggia, RUU ini telah melalui kajian mendalam. Naskah akademiknya juga intens diperbaiki agar tetap relevan dan kontekstual.

"Secara payung kelembagaan, langkah Fatayat NU didukung penuh melalui hasil Munas dan konbes NU di Kota Banjar, Jabar, pada Februari 2019 yang sepakat mendorong pembahasan RUU PKS di DPR," ujarnya.

Baca juga: Keputusan Prolegnas Prioritas 2021 Terus Ditunda dan Desakan terhadap RUU PKS...

Anggia menyatakan akan sekuat tenaga mengoptimalkan potensi yang ada, baik secara politik maupun sosial kemasyarakatan, untuk memperjuangkan RUU PKS.

"Kejahatan seksual dalam berbagai bentuknya dan ekses negatif yang ditimbulkannya adalah kejahatan luar biasa, extraordinary crime yang tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Jihad ini insya Allah akan istikamah diperjuangkan Fatayat NU. Mohon doanya," ucap Anggia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com