Kini polisi memastikan pelaku telah ditahan dan, seluruh barang bukti dan berkas kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maumere.
"Pelaku (JLW), sudah ditahan pada 28 November 2020 lalu," jelas Kasat Reskrim Polres Sikka Ipda Agha Ary Septyan, kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Rabu (13/1/2021) malam.
Polisi pun akan melengkapi berkas jika dirasa masih ada yang kekurangan.
"Jika dari Kejaksaan masih ada yang kurang, kita lengkapi," ungkap Septyan.
Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Kejaksaan Negeri Maumere.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Maumere, Nansianus Taris | Editor: Dheri Agriesta, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.