Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Pemerkosaan Anak di Sikka, sejak Korban SD sampai SMA, Kapolri Digugat, hingga Pelaku Akhirnya Ditahan

Kompas.com - 15/01/2021, 06:00 WIB
Pythag Kurniati

Editor

 

13 advokat gugat Kapolri

Sebanyak 13 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) kemudian membantu keluarga korban dengan menggugat Kapolres Sikka dan Kapolri agar menyelesaikan kasus itu.

TAHK mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Mereka mempertanyakan alasan polisi membebaskan JLW.

Sejak April 2016 hingga 2020, pelaku pemerkosaan masih berkeliaran dengan bebas dan tak ada kepastian hukum mengenai kasus itu.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes, Rabu (14/10/2021).

Baca juga: Bingung Namanya Masuk Daftar Penumpang Sriwijaya SJ 182, Sarah Mengaku Tak Pernah Pinjamkan KTP

Penjelasan kejaksaan soal mandeknya penanganan kasus

Ilustrasi tanda tanyaThinkstock Ilustrasi tanda tanya
Kantor Kejaksaan Negeri Maumere menanggapi mandeknya penanganan kasus yang ditangani oleh Polres Sikka tersebut.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Maumere Ahmad Zubair mengatakan, tahun 2017 kejaksaan menerima berkas perkara kasus dugaan pemerkosaan dari penyidik polres.

Syarat formil dan meteriil dari berkas tersebut lalu dipelajari oleh jaksa.

"Jadi kami harus teliti sekali untuk meneliti dua syarat tadi itu. Apabila, kedua syarat tadi unsurnya tidak terpenuhi, maka perkara itu bebas atau batal demi hukum," jelas Ahmad kepada Kompas.com melalui pesan singkat, Senin (19/10/2020).

Tetapi, Kejaksaan Negeri Maumere menemukan beberapa kekurangan. Sehingga, berkas itu dikembalikan pada Februari 2017 disertai dengan petunjuk.

Namun, penyidik Polres Sikka belum menyerahkan kembali berkas perkara tersebut kepada kejaksaan.

Sehingga, kejaksaan mengembalikan surat perintah dimulainya pendidikan (SPDP) kepada penyidik Polres Sikka pada Mei 2017.

"Karena SOP kami begitu. Kalau sudah lewat dari 14 hari berarti kami harus kirim pulang mereka punya SPDP. Kami di kejaksaan tidak mempunyai kepentingan dengan perkara ini, baik dari sisi korban maupun tersangkanya. Jadi kami harus objektif dan profesional," jelasnya.

Ahmad menegaskan, perkara dugaan pemerkosaan terhadap EDJ yang mengendap selama empat tahun ini bisa dilanjutkan kembali jika penyidik Polres Sikka bisa memenuhi petunjuk jaksa.

Baca juga: Identitas Sarah Diduga Digunakan Teman Kos untuk Naik Sriwijaya Air, Kuasa Hukum: Kenapa Bisa Lolos?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com