Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangdam Siliwangi dan Kapolda Banten Akan Turunkan Baliho Tak Berizin

Kompas.com - 26/11/2020, 09:13 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Panglima Kodam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menegaskan akan menertibkan baliho dan spanduk tidak berizin.

Termasuk baliho dan spanduk bergambar Rizieq Shihab di wilayah Banten.

"Kita bersama Satpol PP, Kapolda jajaran Polri sama-sama menertibkan semua baliho atribut yang tidak sesuai dengan aturan akan kita turunkan," ujar Nugroho kepada wartawan usai menghadiri apel kesiapsiagaan di Kota Serang, Banten, Rabu (25/11/2020).

Baca juga: Gubernur Banten Sebut Sekolah Tatap Muka Dimulai pada Januari 2021

Nugroho menuturkan, penertiban spanduk yang tidak berizin kewenangannya ada di Satpol PP.

Namun, TNI dan Polri akan membantu.

"Tetap kita mengedepankan Satpol PP. Polri akan di-backup TNI," kata Nugroho.

Baca juga: Debat Pamungkas Pilkada Serang, Dua Paslon Janjikan Hal Ini

Hal serupa disampaikan Kapolda Banten Irjen Fiandar.

Ia mengatakan, Polri akan bersama-sama dengan TNI, Pemda dan Satpol PP menertibkan spanduk ilegal.

"Spanduk yang tidak pada tempatnya, tidak ada izin dari Pemda di tempat umum, bukan hanya Habib Rizieq. Semua spanduk iklan dan sebagainya," kata Fiandar.

Baca juga: Limbah Sungai Ciujung Jadi Topik Debat, Ini Kata 2 Paslon Pilkada Serang

Menurut Fiandar, Satpol PP sebagai pemimpin yang mengetahui mana saja spanduk dan baliho yang legal dan ilegal.

"Satpol PP karena Beliau yang tahu mana yang sudah terdaftar Dispenda dan sebagainya," ujar Fiandar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com