Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan di Bawah Rp 150 Juta di Sulsel Dibebaskan dari Denda Pajak

Kompas.com - 03/09/2020, 13:05 WIB
Hendra Cipto,
Dony Aprian

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pajak jika nilai jual kendaraan di bawah Rp 150 juta.

Pembebasan denda pajak tersebut juga berlaku untuk sepeda motor.

"Pandemi Covid-19 membuat kondisi perekonomian dan aktivitas masyarakat terganggu. Apalagi anjuran pemerintah dengan tetap tinggal di rumah. Namun stay at home, berdampak langsung pada penerimaan pendapatan warga," ujarnya kepada wartawan, Kamis (3/9/2020).

Baca juga: Diskon Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Selain itu, kata Nurdin, pihaknya menghapus pajak progresif untuk kendaraan plat kuning untuk angkutan penumpang dan barang, serta plat hitam yang terdaftar atas nama pribadi.

“Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan dan pajak progresif ini hanya selama 29 hari, berlaku mulai 1-29 September 2020," ujarnya.

Baca juga: Pandemi Covid-19, Ada Diskon hingga Pemutihan Pajak Kendaraan di Jatim

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulsel Nomor 119/VIII/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor di Sulsel.

"Pokoknya akan kita lihat kondisinya. Yang pasti pemerintah hadir tentu akan menjadi support masyarakat. Kita tidak akan hadir untuk menyulitkan masyarakat,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com