Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diskon Pajak Kendaraan di Jatim Diperpanjang hingga 31 Agustus 2020

Kompas.com - 31/07/2020, 14:08 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Diskon pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur yang seharusnya berakhir pada 31 Juli 2020, diperpanjang hingga sebulan ke depan atau hingga akhir Agustus 2020.

Perpanjangan batas waktu ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/334/KPTS/013/2020 tentang Pemberian Insentif Pajak Daerah bagi Masyarakat Jatim.

Menurut Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur Boedi Prijo Suprajitno, kebijakan tersebut diambil Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Baca juga: Seorang Kapolsek Meninggal Dunia akibat Virus Corona

"Di sisi lain, stimulus ini diharapkan dapat menggairahkan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya," kata Boedi saat dikonfirmasi, Jumat (31/7/2020).

Keputusan tersebut juga didukung refrensi dari pemerintah pusat yang juga memberikan perpanjangan pemberian insentif pajak sampai Desember 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak bagi Wajib Pajak Terdampak Pandemi Covid-19.

Baca juga: Cerita Prajurit TNI di Perbatasan, Dibekali Spidol dan Papan Tulis

Besaran diskon yang diberikan masih sama, yaitu sebesar 15 persen dari biaya pokok pajak untuk kendaraan roda 2 dan 3.

Sedangkan, untuk kendaraan roda 4 atau lebih mendapat diskon 5 persen dari biaya pokok pajak.

Kebijakan diskon pajak tersebut berlaku untuk kendaraan bermotor pelat dasar hitam yang dimiliki perorangan atau badan, serta kendaraan bermotor pelat kuning yang dimiliki perorangan atau badan.

Baca juga: Pengakuan Pencuri 9 Kerbau di Cilegon

Kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan pelat merah.

"Gubernur Jatim juga membebaskan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Boedi.

Sejak penerapan kebijakan diskon pajak kendaraan bermotor, wajib pajak yang memanfaatkan kebijakan tersebut mencapai 1.956.254 obyek pajak.

Dari transaksi itu, penerimaan pajak daerah yang berhasil diraup sebesar Rp 814 miliar dengan potensi diskon yang telah diberikan sebesar Rp 70,4 miliar.

Secara rinci, pemberian diskon 15 persen untuk roda 2 dan 3 dimanfaatkan oleh 1.673.670 wajib pajak.

Sementara untuk diskon roda 4 atau lebih dan alat berat, dimanfaatkan oleh 282.584 wajib pajak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com