Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibayar Rp 2 Juta untuk Biaya Wisuda, Mahasiswa Antar Sabu Senilai Hampir Rp 800 Juta

Kompas.com - 03/09/2020, 11:33 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - IM (23) seorang mahasiswa di salah satu kampus swasta di Aceh Timur dibayar Rp 2 juta untuk mengantar sabu sebesar 1 kilogram senilai hampir Rp 1 milar.

IM berdalih terpaksa menjadi kurir sabu karena terdesak biaya wisuda di kampusnya. Mahasiswa berusia 23 tahun itu telah ditangkap polisi pada Sabtu (29/8/2020) lalu.

Kasus tersebut terungkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli. Mereka kemudian janjian untuk bertemu. Di hari yang ditentukan IM datang membawa sabu menggunakan angkutan umum.

Baca juga: Mahasiswa Ini Terpaksa Mengantar Sabu untuk Biaya Uang Wisuda

“Kita pesan sabu-sabu dalam penyamaran dan janji bertemu di jalan Desa Birem Puntong Simpang Komodore, Kecamatan Langsa Baro, Kota Langsa. Tersangka datang dengan angkutan umum. Begitu ketemu dan kita pastikan ada sabu-sabunya, langsung kita tangkap,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Iptu Wijaya Yudi Stira Putra dalam konferensi pers, Rabu (2/9/2020).

Sabu yang dibawa M dikemas dalam bungkus teh merek Guanyingwang dari Cina. Menurut Wijaya, satu kilogram sabu itu di pasaran seharga Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.

“Satu kilogram sabu-sabu itu harganya sekitar Rp 800 juta sampai Rp 1 miliar di pasaran. Nah, dia mengaku upah kurir Rp 2 juta. Silakan dia memberi keterangan begitu, itu hak dia. Terpenting barang bukti dan keterangan saksi lain bisa kita buktikan di pengadilan,” kata Wijaya.

Baca juga: Jual Sabu 5,5 Gram, Wanita Ini Divonis 9 Tahun dan Denda Rp 8 Miliar

Saat ini polisi memburu pemilik sabu yang berinisial I warga Kecamatan Idi Ryeuk, Kabupaten Aceh Timur. I sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Langsa.

“Bagi pelaku yang masuk DPO kami imbau menyerahkan diri. Kalau tidak, kita buru sampai ketemu,” kata Wijaya.

Dari tangan M, polisi menyita 1 kilogram sabu, satu posel, dan satu tas warna hitam.

Mahasiswa berusia 23 tahun itu dijerat Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia terancam pidana penjara paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Masriadi | Editor: Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com