Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Nadimah Dituduh Mencuri di Lahan Sendiri, Berawal dari Hibah Kebun Sawit untuk Suami

Kompas.com - 20/08/2020, 06:56 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Seorang perempuan di Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara (Sumut) dituduh mencuri di kebun sawit miliknya sendiri. Perempuan itu kini tengah mencari keadilan.

Nadimah (57) dilaporkan ke Polres Labuhan Batu oleh seseorang yang dikenalnya atas dugaan pencurian buah sawit di lahan seluas 20 hektar yang telah dikelola dan dikuasai bersama sang suami sejak 1990.

Lahan yang terletak di Jalan Wakaf, Kelurahan Perdamean, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut, kini menjadi sengketa.

Baca juga: Bicara Soal Green Diesel Pertamina, Jokowi : 1 Juta Ton Sawit Petani Bisa Diserap

Nadimah menjelaskan, suaminya, Suratman, yang meninggal pada 2014, menguasai lahan tersebut termasuk hasil buah sawit dengan dasar pemberian (hibah) secara lisan dari Yohana (almarhumah) pemilik PT Cisadane Sawit Raya.

Pemberian itu juga karena almarhum Suratman dianggap berjasa oleh pemilik PT Cisadane Sawit Raya saat itu karena membantu mengerjakan pembibitan dan pembukaan lahan sawit seluas 8.000 hektare pada tahun 1984 lalu.

"Itu (lahan) diberikan sebagai imbalan karena dianggap seperti anak, semua yang ada di kami itu dari ibu Yohana. Tidak ada suami saya mencuri aset PT Cisadane, yang kami miliki semuanya pemberian ibu Yohana," kata Nadimah di DPRD Sumut saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan semua pihak terkait, Kamis (6/8/2020).

Baca juga: KPK Sita Kebun Kelapa Sawit Seluas 530,8 Hektar Terkait Kasus Nurhadi

Selama puluhan tahun Nadimah dan suami tak pernah dihadapkan dengan masalah hukum apapun terkait kepemilikan kebun sawit.

Namun pada Mei 2018, Nadimah didatangi oleh beberapa orang yakni Haris Suwando (pihak ketiga) dan kuasa hukumnya Maswandi.

Saat itu Nadimah ditawari untuk bekerja sama melakukan pemupukan kebun sawit tersebut dengan bagi hasil.

Haris dan Maswandi, menurut Nadimah, menyatakan agar tidak usah takut karena tidak akan diusir.

Baca juga: Bayi Orangutan Hope Ditinggalkan di Pelepah Sawit, Induknya Dibunuh

Tak lama berselang, Haris Suwando melalui kuasa hukumnya menghubungi Nadimah mempertanyakan kesediaannya untuk menyerahkan kebun sawit tersebut dengan cara ganti rugi.

Saat itu Nadimah meminta diberi ganti rugi senilai Rp 1 miliar. Namun, Maswandi menyatakan akan mengirimkan uang Rp 3 juta setiap bulannya.

"Dipaksa (tanda tangan) karena saya punya utang Rp 60 juta untuk memperbaiki kebun pada tahun 2012. Tapi saya tidak ada minta," ungkapnya.

Pada Juni 2018 petaka pun menimpa Nadimah.

Baca juga: Tangkal Kampanye Negatif Sawit, Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus

Dia tak berdaya ketika melihat sejumlah anggota Brimob dan beberapa pekerja berada di kebun sawit yang telah dikelolanya selama puluhan tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com