Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proyek Tol Cisumdawu Molor karena Pembebasan Lahan, Ini Keinginan Pemilik Tanah

Kompas.com - 12/08/2020, 22:28 WIB
Achmad Faizal,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemilik tanah yang dituding menghambat proyek pekerjaan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Tol Cisumdawu) angkat bicara tentang perkara penolakan pemberian lahan untuk pembangunan tol.

Melalui kuasa hukumnya, warga Surabaya yang juga direktur utama PT Biladi Karya Abadi itu meminta pemerintah menyelesaikan proses ganti rugi mengacu pada putusan nomor 238/Pdt.G/2018 yang sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Baca juga: Jokowi Geram Pembangunan Tol Cisumdawu Molor, Apa Sebabnya?

"Kami tidak berniat menghambat pembangunan tol Cisumdawu, tapi kami minta pemerintah menyelesaikan ganti rugi lahan kami sesuai putusan pengadilan," kata kuasa hukum PT Biladi Karya Abadi, Erick Ibrahim Wijayanto di Surabaya, Rabu (12/8/2020).

Pihaknya justru mendukung pemerintah dalam proyek pembangunan infrastruktur.

"Buktinya klien kami punya lahan yang sekarang digunakan untuk keluar masuk kendaraan proyek pembangunan Tol Cisumdawi, ini bukti kami mendukung pembangunan infrastruktur pemerintah," jelasnya.

PT Biladi Karya Abadi memiliki dua bidang tanah bersertifikat HGB yang terkena proyek pembangunan Tol Cisumdawu.

Tanah tersebut berupa pasar sehat seluas masing-masing 311.166 meter persegi dan 10.834 meter persegi di wilayah Cileunyi Bandung.

"Oleh pemerintah dua bidang tanah tersebut dihargai Rp 17 miliar. Padahal sesuai putusan dan perhitungan sesuai harga tanah per meter, total ganti rugi tanah mencapai Rp 59 miliar," kata Erick.

Karena tidak ada titik temu, PT Biladi Karya Abadi mengungat BPN dan Kementerian PUPR ke pengadilan negeri Bale Bandung. Dua kali gugatan itu dimenangkan PT Biladi Karya Abadi.

Baca juga: Dengan Tangan Diborgol, Ini Pesan Jerinx Sebelum Ditahan di Rutan Polda Bali

BPN dan Kementerian PUPR lalu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Hingga batas waktu habis, upaya kasasi belum juga terdaftar di MA, jadi menurut kami putusan pengadilan sudah inkrah," jelas Erick.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com