Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelaku yang Aniaya Ibu Kandung di Kebumen Ternyata Residivis Kasus yang Sama

Kompas.com - 10/07/2020, 19:53 WIB
Fadlan Mukhtar Zain,
Dony Aprian

Tim Redaksi

KEBUMEN, KOMPAS.com - Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, TY, pelaku yang menganiaya ibu kandung hingga meninggal di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, merupakan residivis kasus yang sama.

Pada tahun 2018 lalu, tersangka pernah mendekam di balik jeruji besi, karena kasus penganiayaan terhadap kakak kandungnya.

"Sebelum kasus ini, tersangka pernah melakukan penganiayaan kepada saudaranya hingga mengakibatkan luka serius pada bagian perut setelah ditusuk senjata tajam," ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Kesal Diputus, Pemuda di Kebumen Sebar Foto Syur Mantan Kekasih

Atas kasus tersebut, tersangka saat itu divonis tiga tahun penjara, sehingga harus menjalani hukuman dari tahun 2018 sampai dengan 2021.

Rudy mengatakan, TY menghirup udara bebas satu tahun lebih awal, yaitu pada tahun 2020 melalui program asimilasi.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal

Diberitakan sebelumnya, TY (37), seorang anak di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, tega menganiaya ibu kandungnya, SD (83) hingga meninggal dunia karena masalah harta warisan.

Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan tersangka di rumahnya di Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Selasa (23/6/2020) lalu.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Rudy.

Dengan diubahnya surat perjanjian tersebut, tersangka berharap kembali mendapatkan hak warisan.

Padahal, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta.

"Saat diminta untuk diubah korban menolak yang kemduain membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com