KEBUMEN, KOMPAS.com - Seorang pemuda di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, ditangkap polisi karena diduga telah menyebarkan foto-foto syur mantan kekasihnya melalui media sosial.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan mengatakan, pelaku berinisial DN (20), warga Kecamatan Adimulyo tega melakukan perbuatan itu lantaran kesal telah diputus oleh mantan kekasihnya.
"Tersangka membagikan foto pribadi korban di akun media sosial palsu. Tersangka kesal dengan korban karena dulu pernah diputus, namun saat tersangka dekat dengan perempuan lain, korban datang," kata Rudy, Jumat (19/6/2020).
Rudy menjelaskan, tersangka membuat akun Facebook dan Instagram dengan nama korban. Kemudian foto-foto syur itu dibagikan melalui akun medsos tersebut.
Di akun palsu tersebut, tersangka menuliskan keterangan "Open BO" serta mencantumkan nomor telepon milik korban. Hal itu membuat banyak nomor telepon asing menghubungi korban.
"Korban merasa dipermalukan, dicemarkan nama baiknya," ujar Rudy.
Rudy mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Kebumen telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler milik tersangka yang diduga untuk membagikan foto syur korban.
Baca juga: Polisi Tangkap Pemilik Akun Instagram yang Unggah Video Syur Mirip Syahrini
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2009 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tersangka terancam hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.