Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Detik-detik Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal, Berawal soal Warisan

Kompas.com - 10/07/2020, 19:11 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Nasib naas dialami SD (83), warga Desa Karanggedang, Kecamatan Sruweng, Kebumen, Jawa Tengah.

Pasalnya, ia tewas setelah dianiaya oleh anak kandungnya sendiri berinisial TY (37).

Peristiwa naas tersebut terjadi pada Selasa (23/6/2020) lalu.

Kejadian bermula saat tersangka meminta ibu kandungnya untuk memanipulasi data warisan.

Alasan tersangka melakukan itu agar kembali mendapat hak warisan.

Mengingat jatah warisannya yang diberikan sebelumnya sudah habis terjual.

Mendapat permintaan itu, sang ibu dengan tegas menolaknya.

"Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015," kata Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).

"Padahal dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan lagi di kemudian hari. Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah," jelas Rudy.

Baca juga: Gara-gara Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung hingga Meninggal

Dilempar botol dan dipukul

Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengakui perbuatannya.

Mendapat penolakan dari ibunya itu, tersangka yang geram kemudian melemparkan botol minuman soda berisi air hingga mengenai pelipis korban.

Ibu kandungnya yang sudah tua itu juga dipukul wajahnya berulang kali dan didorong hingga terpental.

Mendapat perlakuan itu, korban yang sudah babak belur sempat dilarikan ke RSUD Kebumen.

Korban sempat mendapat perawatan selama sepekan. Namun, akhirnya meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 15 tahun.

Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor : Dony Aprian

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com