Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Anak Aniaya Ibu dan Adiknya karena Tak Diberi Uang Rokok

Kompas.com - 02/04/2019, 12:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Seorang pria asal Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan, Faisal Kartaus (30), menganiaya ibu dan adik kandungnya karena tidak diberikan uang rokok. 

Kanitreskrim Polsek Tanah Merah Aipda Priyanto mengatakan, kejadian itu mengakibatkan sejumlah luka di wajah ibunya, S (64) dan adiknya, E (27).

"Ia memukul pipi kanan ibu kandung karena tidak diberi uang untuk beli rokok. Adik perempuannya juga menjadi sasaran pemukulan," ujar Priyanto kepada SURYA.co.id, Senin (1/4/2019).

Baca juga: Berkas Kasus Sekda Papua Aniaya Pegawai KPK Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Priyanto memaparkan, Faisal dicap masyarakat setempat sebagai pecandu narkoba jenis sabu.

Meski telah mempunyai seorang anak, Faisal kerap berbuat kasar terhadap ibunya dan menghabiskan harta benda keluarga.

"Sebelumnya, tersangka pernah melempar batu bata mengenai tubuh korban (ibu). Harta benda keluarga habis dijualnya," papar Priyanto.

Baca juga: Cekcok, Tukang Ojek di Ambon Aniaya Istri hingga Tewas

Terakhir, aksi Faisal terjadi pada Jumat (29/3/2019).

Siang itu, pria pengangguran yang masih tinggal di rumah orangtuanya marah-marah hingga menampar ibu dan adik kandungnya..

Kala itu, ibu dan adik perempuannya itu tengah menonton televisi bersama istri tersangka, Elgi Dwi Retno Cahyani (22).

Sebelum melakukan pemukulan, Faisal merusak sejumlah perabotan rumah ketika permintaan uang untuk membeli rokok tidak dipenuhi.

Melihat perilaku kakak kandungnya, E berteriak tapi malah menambah emosi tersangka.

Saat itu Faisal menganiaya keduanya. .

"Saat kami tangkap di rumah temannya, ia membawa pisau," jelasnya.

Keluarga S kemudian melaporkan tersangka ke polisi.

Priyanto mengatakan, tersangka tanpa hak menyimpan, membawa atau memiliki senjata tajam.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Selain menyita barang bukti berupa pisau dan meminta keterangan sejumlah saksi, kami juga melakukan visum terhadap para korban," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul : Tak Diberi Uang Rokok, Pria di Bangkalan Ini Tega Hajar Ibu dan Adik Kandungnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com