Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Gunungkidul

Kompas.com - 09/07/2020, 10:11 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gunungkidul, Yogyakarta, mengungkap kasus pertambangan pasir ilegal yang berkedok meratakan bukit di wilayah Lemahbang, Kalurahan Candirejo, Kapanewon Semin.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra mengatakan, polisi menggerebek lokasi penambangan pasir tanpa izin itu pada 10 Juni 2020 setelah mendapat laporan dari warga.

"Petugas langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan ternyata benar di sana ada aktivitas penambangan di sebuah bukit," kata Riyan di Mapolres Gunungkidul, Rabu (8/7/2020). 

Baca juga: Tambang Ilegal Masih Ditemukan, Kapolresta Jayapura Copot Kasat Reskrim

Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap TS (27) warga Kapanewon Semin yang jadi penanggung jawab penambangan.

Modus yang digunakan oleh pelaku yakni mengeruk lahan menggunakan ekskavator. Pasir yang dikeruk kemudian dijual.

Kegiatan itu disebut Riyan berlangsung tanpa izin.

Dalam kasus penambangan ilegal ini, polisi masih memburu A yang melarikan diri saat penggerebekan.

"Kita tetapkan A sebagai DPO. Aktifitas tambang itu belum lama beroperasi. Namun mereka tidak bisa menunjukan izin. Sementara, urug hasil tambang mereka jual ke wilayah sekitar," ucap Riyan.

Baca juga: Usut Tambang Ilegal di Waduk Samboja Kaltim, Polisi Periksa 4 Saksi

Dari tangan pelaku polisi mengamankan dua unit truk dan satu alat berat.

Terhadap pelaku, petugas akan menjeratnya dengan pasal 158 undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 10 miliar. 

Kasubbag Humas Polres Gunungkidul Iptu Enny Widhiastuti mengimbau kepada masyarakat yang akan melakukan pertambangan untuk mengurus perizinan terlebih dahulu. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com